Sudirman Sija (deadline-nws.com)-Buol-
Untuk wanti-wanti kontraktor yang bekerja proyek, Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Buol agar proyek dilaksanakan oleh kontraktor dapat diselesaikan pekerjaannya sesuai kontrak.
Jika ada proyek belum selesai dilaksanakan, sedangkan masa kontraknya sudah selesai, maka kontraktor diberikan warning (diberikan perinvatan) denda sesuai nilai kontraktor.
“Kita memberikan tolenrasi waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan proyek tersebut,”ungkap Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buol Dadang Hanggi, S.SOS menjawab deadline-news.com Rabu (23/11-22) dikantornya
Ia sampaikan rekanan kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak kerja jika ada belum selesai pekerjaannya, kita masih memberikan waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan.
“Bila lewat lagi kita akan berikan selesai disanksi denda sesuai dengan aturan 1000 perhari dari nilai kontrak,” tegas Datang Hanggi
Ia menambahkan dalam hal penanganan proyek kita harus bertindak sesuai aturan. Olehnya pihaknya selalu berkoordinasi dengan stafnya menangani setiap proyek yang ada Dinas dipimpinannya untuk menanyakan perkembangan hasil kerja kontraktor sejauh mana dikerjakannya.
“Saya selalu koordinasi dengan staf menanyakan hasil pekerjaan setiap proyek ada Dinas kami. Saya tidak mau ada masalah pekerjaan maka pihak selalu mengawasi proyek ada Dinas kami,” tutur Dadang. ***