Legislator PKB Desak APH Usut Penggunaan Aset Pemda Morut

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Penggunaan jalan umum untuk kegiatan operasional PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Kabupaten Morowali Utara mendapat kecaman dari anggota DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri.

Menurutnya, angkutan tambang tidak boleh lagi menggunakan jalan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mempercepat kerusakan jalan, juga akan mengganggu lalu lintas dan membahayakan aktivitas masyarakat.

“Penggunaan ruas jalan Bungini-Tanauge oleh PT. GNI jelas menimbulkan masalah dan ini harus dihentikan. Jalan kabupaten dikuasai oleh perusahaan tambang itu jelas melanggar aturan dan masuk kategori pidana murni,”ujarnya kepada awak media, Rabu (14/5-2025).

Safri menegaskan bahwa perusahaan tambang diwajibkan untuk membangun jalan khusus untuk menunjang kegiatan operasionalnya.

Hal itu bertujuan agar meminimalisasi dampak negatif dari dari penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang, seperti kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas dan gangguan terhadap pengguna jalan umum lainnya.

“Suka atau tidak suka, mereka (PT. GNI) harus patuh perintah UU Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 92 jelas mengatur tentang kewajiban perusahaan tambang membangun jalan khusus untuk kegiatan operasionalnya. Ini tidak bisa ditawar, harus betul-betul dijalankan,” tegasnya.

Safri menyebut ruas jalan Bungini-Tanauge adalah aset penting dan sangat dibutuhkan untuk menunjang pergerakan masyarakat setempat.

Mantan Wakil Ketua DPRD Morut ini pun menyayangkan sikap pemerintah daerah dalam hal ini bupati yang terkesan melakukan pembiaran terhadap penguasaan dan penggunaan aset daerah oleh pihak ketiga tanpa prosedur yang jelas.

“Ruas jalan Bungini-Tanauge sepanjang kurang lebih 8 kilometer ini dibangun oleh Pemda Morut dengan uang rakyat. Dulu, masyarakat sangat merindukan adanya akses jalan ini. Namun kini malah dikuasai oleh PT. GNI, ini ada apa? kenapa bupati melakukan pembiaran mereka menguasai dan menggunakan jalan tersebut tanpa prosedur yang jelas,” tanya Safri.

Safri mengungkapkan belum selesai masalah penggunaan lahan TPU oleh PT. UKK, kini muncul lagi penggunaan ruas jalan kabupaten oleh PT. GNI. Sekretaris Komisi III ini menilai bupati seperti kehilangan fokus hingga tidak mampu mengelola pemerintahan di Morut dengan baik.

“Luar biasa, lagi-lagi perusahaan kuasai aset daerah. Kemarin PT UKK gunakan lahan tempat pemakaman umum. kini PT. GNI gunakan jalan kabupaten untuk operasional mereka. Sepertinya Bupati Morut sudah kehilangan fokus di periode keduanya,” imbuhnya.

Untuk menjaga integritas pengelolaan aset daerah, mantan aktivis PMII ini mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut penggunaan aset daerah milik Pemda Morut tanpa prosedur yang jelas.

“Penggunaan aset daerah tanpa prosedur yang benar merupakan pelanggaran serius dan berpotensi merugikan daerah. Kita mendesak APH untuk turun tangan mengusut dan membongkar dugaan kongkalikong oknum pejabat dengan perusahaan terkait penggunaan aset daerah tersebut,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top