Krak Laporkan Uang Penghargaan Rp, 7 M di Bank Sulteng ke Kejati

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Koalisi rakyat anti korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah melaporkan Dugaan pemberian uang penghargaan (Tantiem) sebesar masing-masing Rp, 1 miliyar (M) kepada 7 petinggi bank Sulteng masing – masing 4 direksi dan 3 komisari (Rp, 7 M).

“Kami melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait pemberian tantirm kepada petinggi Bank Sulteng. Karena ini kami duga ada tindak pidana korupsinya. Apalagi mereka belum lulus uji kepatutan dan kelayakan,”kata ketua Krak Sulteng Harsono Bareky usai melapor ke Kejati Jumat (3/2-2023).

Menurutnya ada 7 nama yang di laporkan Ke Kejati diantaranya Silas Djuma (Dirut), Mirna Lukman Direktur pemasaran, Yudi direktur ke patutan dan Rahmi direktur operasinal.

Sedangkan tiga komisaris yang diduga menerima uang penghargaan itu yakni Maksy M Sarkawi, Maemuna Lawira dan Tinus Nuanto.

“Pemberian tantiem itu diduga tidak disetujui oleh rapat umum pemegang saham (RuPS) 2021, karena mereka belum lulus uji kepatutan dan kelayakan,”tutur Harsono yang diamini sekretaris Abdul Salam Adham Krak dan wakil ketua forum pemuda kaili (FPK), Moh.Raslin.

Direktur Utama Bank Sulteng Silas Djuma yang dikonfir via chat di whatsAppnya terkait laporan Krak, tidak memberikan jawaban.

Sebelumnya kepala OJK Sulteng Triono Raharjo yang dikonfirmasi usai mengikuti rapat dengar pendapat di DPRD Sulteng Senin tahun lalu (14/11-2022), mengatakan secara umum telah mengeluarkan surat teguran ke bank sulteng sesuai dengan prinsip-prinsip good governance ke bank Sulteng.

Disinggung soal apakah layak seorang direksi dan komisaris yang belum lulus uji kelayakan dan kepatutan menerima uang penghargaan sebesar Rp, 1 miliyar perorang?

Jawab Triono soal patut tidak patutnya mereka menerima penghargaan itu ranah pihak pemegang saham bank itu sendiri, termasuk lembaga yang berwewenang memberikan penilaian seperti badan pemeriksa keuangan (BPK) RI perwakilan Sulteng di Palu dan badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) RI perwakilan Sulteng di Palu yang menilai melanggar atau tidaknya.

Triono juga menjelas Dirut Bank Sulteng Silas Djuma bersama beberapa orang Direksi dan komisaris masih dalam proses uji kelayakan dan kepatutan.

“Terkait pemberian uang penghargaan sebesar Rp 1 miliyar perorang direksi dan komisaris, itu ranah BPK dan BPKP yang memberikan penilaian, apakah itu layak atau melanggar aturan. Yang pastinya kami telah memberikan surat teguran agar semua tindakan yang dilakukan Direksi dan Komisaris harus sesuai dengan good governance,”ujarnya.

Yudi salah seorang Direktur di Bank Sulteng yang dikonfirmasi Selasa (15/11-2022), mengaku sudah lulus uji kelayakan dan kepatutan sejak November 2020.

“Maaf bpk… ijin saya lulus fpt sejak nov 2020,”tulis Yudi.

Disinggung soal penerimaan uang penghargaan sebesar Rp, 1 miliyar, Yudi membenarkannya. Dan kata Yudi atas persetujuan pemegang saham melalui RUPS.

“Iya bpk.. ada persetujuan pemegang saham lewat rups,”ungkap Yudi.

Ditanya pada tahun berapa rups itu, kata Yudi bank Sulteng setiap tahun melakukan rups tahunan.

“Kalau selama saya di bank sulteng.. RUPS tahunan buku 2019 pada maret 2020, RUPS tahun Buku 2020 pada maret 2021, RUPS tahun buku 2021 pada maret 2022,”jelas Rudi.

Ditanya apakah pemberian penghargaan sebesar Rp, 1 miliyar perorang petinggi bank Sulteng itu sudah sesuai prinsip-prinsip good givernance?

Jawab Yudi, kalau pemberian ini karena keputusan RUPS… maka kalau di tanya ke saya apakah sdh sesuai prinsip GCG… saya tdk bisa menjawab krn bukan saya yang putus… maaf bpk… ini kewenangan pemegang saham yang berhak jawab… 🙏

Dirut Bank Sulteng Silas Djuma yang dikonfirmasi hari Senin (14/11-2022) di kantornya tidak berada ditempat. Kata stafnya sedang keluar kantor.

Sumber lain di bank plat merah BUMD itu mengatakan, Silas Djuma sedang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di OJK.

Kemudian Silas dikonfirmasi lewat aplikasi whatsAppnya sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawab konfirmasi.

Sementar itu Maksy Sarkawi salah seorang komisaris Bank Sulteng yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsappnya tidak memberikan jawaban, tapi malah balim bertanya siapa ini?

Ketua koalisi rakyat anti korupsi (Krak) Harsono Bareky sangat menyayangkan dugaan pemberian uang pengharaan Rp, 1 miliyar perorang kepada ke 7 petinggi bank Sulteng itu.

Sebab diduga laba bersih tahun buku 2021 hanya berada dikisaran Rp, 39,73 Miliyar. Artinya kalau pembagian devidennya kepada 7 petinggi bank plat merah itu masing-masing Rp, 1 miliyar.

“Maka ada Sekitar Rp, 7 miliyar yang dikeluarkan kepada 7 petinggi bank sulteng oleh para pemegang sahamnya. Atau sekitar 18 persen dari total laba bersih yang di bukukan padan tahun 2021. Lalau berapa deviden ke masing-masing pemegang saham dari laba hanya Rp, 39,73 miliyar itu,”tanya Harsono.

Kata Harsono tidak rasional pemberian uang penghargaan itu masing-masing Rp, 1 miliyat kepada 7 petinggi bank Sulteng itu. Apalagi mereka belum lulus uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK.

“Mestinya hanya dikisaran Rp, 200san juta perorang, karena labanya hanya dikisaran Rp, 39,73 miliyar dari modal yang hanya dikisaran Rp, 1 triliun,”jelas Harsono.

Disamping itu kata Harsono masih banyak masyarakat hidup dalam pengungsian (penyintas) yang tinggal di hunian sementara (huntara), karena lokasi pembangunan hunian tetap (huntap) masih bermasalah.

Hal senada dikatakan tokoh muda Alkhairat Habib Sadiq Alhabsi.

“Kami akan melakukan aksi protes terhadap dugaan pemberiang uang penghargaan kepada 7 petinggi bank Sulteng. Sebab hal itu patut diduga merugikan daerah. Dimana masih banyak masyarakat jadi penyintas yang lebih butuh perhatian dan uluran tangan pemerintah daerah,”tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top