Krak : Dugaan Suap Casis Rp,4,4 M di Polda Sulteng Layak Dilaporkan ke KPK

 

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Ketua Koalisi rakyat anti korupsi (KRAK) Sulteng Harsono Bereki kepada deadline-news.com Jumat (17/2-2023), mengatakan dugaan suap calon siswa bintara (Casis) Polri 2022 senilai Rp,4,4 miliyar (M) layak di laporkan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK).

“Kalau laporan kami ke propam Mabes Polri tidak ditanggapi terkait dugaan suap Rp,4,4 miliyar di Mapolda Sulteng, maka kami akan melaporkannya ke KPK,”tegas lelaki breok itu.

Foto mobil honda jezz plat DN 1111 NG yang ditangkap paminal Polda Sulteng yang diduga angkut uang suap casis bintara Polri. Foto dok deadline-news.com

 

Pasalnya dugaan suap Rp,4,4 miliyar yang melibatkan Bripda D hanya dihukum pelanggaran Etik dengan sanksi demosi saja.

Padahal paling tidak semua yang diduga terlibat diproses secara hukum, termasuk para pemberi, penerima dan dugaan adanya aktor dibalik suap Rp,4,4 miliyar penerimaan calon siswa bintar Polri 2022 lalu itu.

Adalah mantan sopir Kepala Bidang (Kabid) Dokkes Polda Sulteng dr.Budi, Bripda D, yang tertangkap tangan oleh Paminal Polda Sulteng ketika itu.

“Ironisnya Bripda D hany dihukum demosi (dipindah tugaskan dan penundaan kenaikan pangkat) selama 3 tahun. Padahal mestinya sanksi pemecatan. Dan semua yang terindikasi diproses secara pidana dan dipecat dari keanggotaan Polri,”tegas Harsono.

Sebab kata lelaki bercambang dan berjengot panjang itu sanksi yang dijatuhkan propam Polda Sulteng ke Bripda D telah mencederai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Suap adalah bagian dari korupsi. Olehnya siapapun yang terlibat dalam suap Rp,4,4 miliyar Casis bintara Polri itu mestinya diproses hukum, termasuk para pejabat utama Polda Sulteng terkhusus yang diduga terlibat dalam ke panitiaan penerimaan Casis gelombang ke 2,”tandas Harsono.

Apalagi kata Harsono, Bripda D dalam sidang etik Polda Sulteng telah terbukti menerima suap dari orang tua calon siswa (casis) bintara Polri angkatan ke 2 tahun 2022, sekalipun kemudian dana Rp,4,4 miliyar itu dikembalikannya ke para orang tua casis.

Bripda D kena operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juli 2022 di jalan Cut Mutia Palu.

“Nah pertanyaannya apakah Bripda D sendiri dalam melancarkan aksinya itu? Patut diduga ada aktor dibaliknya,”ungkap Harsono.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh deadline-news.com, Bripda D ditangkap membawa uang kurang lebih Rp,4,4 miliyar yang diangkut menggunakan dua mobil yakni Honda Jezz warna putih berplat DN 1111 NG. Dan Datsun warna putih juga.

“Lalu siapa mengemudikan dan pemilik Datsun warna putih itu? Kenapa tidak dimunculkan. Dan apakah benar uang Rp,4,4 miliyar itu hanya untuk Bripda D,”kata Harsono dengan nada tanya.

“Apakah dengan hukuman Demosi saja, bentuk kompensasi dimana Bripda D memasang badan untuk tidak menyeret yang lain dalam praktek suap penerimaan Casis bintara Polri itu,”tandas Harsono.

Harsono mengatakan Kasus suap Casis Polri di Polda Sulteng itu harus dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Sebab pelakunya hanya dihukum demosi. Dan mestinya terduga aktor dibelakangnya harus diungkap.

“Mestinya pimpinan diatasnya ikut bertanggungjawab, sekalipun uang Rp,4,4 miliyar itu telah dikembalikan ke para orang tua casis itu. Dan uang itu seharusnya jadi barang bukti, bukan malah dikembalikan ke para terduga penyuapnya,”ucap Harsono.

Harsono mempertanyakan bagaimana kalau yang ke tangkap itu org sipil, bisa kah pihak Polda juga berdamai? Salam presisi.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto melalui Kompol Sugeng menjawab deadline-news.com membenarkan adanya penangkapan oknum anggota Polda Sulteng inisial Bripda D terkait dugaan suap casis sebesar Rp, 4,4 miliyar itu.

“Benar mobil yang dikendarai Bripda D yang mengangkut Rp,4,4 miliyar ditangkap Subdit Paminal.Karena yang bersangkutan sudah lama diperoleh informasinya terkait sepak terjangnya.
Dan pada 28 Juli 2022, pihak Paminal melakukan penggerebekan kepada yang bersangkutan. Dan benar saja ditemukan dalam mobil yang dikendarainya uang sejumlah Rp, 4,4 miliyar,”jelas kompol Sugeng.

Menurut Sugeng, Bripda D saat ditangkap langsung ditahan sambil menunggu jadwal sidang kode etik ketika itu. Sedangkan ke 18 Casis tersebut telah digugurkan karena melanggar fakta integritas.

Sedangkan uang mereka sejumlah Rp,4,4 miliyar dikembalikan ke para orang tua para siswa itu.

Disinggung siapa saja yang terlibat, karena tidak mungkin Rp,4,4 miliyar itu hanya untuk satu orang. Patut diduga akan diserahkan ke oknun panitia penerimaan casis bintara Polri lainnya.

Jawab Sugeng sampai saat ini baru satu orang yang terlibat yakni Bripda D, karena saat penangkapan uang tersebut dalam penguasaan Bripda D.

“Sedangkan uang tersebut sudah dikembalikan ke para orang tua masing-masing casis tersebut,”tutur Sugeng. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top