Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Berkas dukungan Pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota (Bacawali/Wawali) Palu 2020 Agussalim –Jeffri Wagiu dari jalur perseorang ditolak komisi pemilihan umum (KPU) Kota Palu.
Alasannya syarat dukungan Agussalim-Jeffri tidak memenuhi seperti, karena hanya mampu memberikan bukti fisik dukungan sebanyak 8.067 foto copy KTP. Sedangkan yang dipersyaratkan KPU yakni 21.396 foto copy kartu tanda penduduk (KTP).
“Pasangan Agussalim -Jeffri Wagiu syarat dikungan yg disyaratkan adalah 21.396. Sementara yang mereka masukan hanya 8067 (B,1) disilon 22.729 (B.1.1), sehingga dinyatakan tidak lolos dan berkasnya ditolak KPU,”tulis Komisioner KPU Palu yang membidagi devisi teknis Iskandar Lembah, SE menjawab deadline-news.com Senin siang (24/2-22020.
Menurut Iskandar syarat pencalonannya tidak memenuhi batas minum yang di syaratkan.Sehingga kpu kota Palu menolaknya.x. Sedang pasangan Zainudin Tambualah –Nursalm, B.1. (21.908) B1.1 (21.528) Jadi syarat dukungannya sudha memenuhi stadar minum.
“Jadi mereka tinggal melakukan kesesuaian atara B.1 dan B.1.1 sampai saat ini kami masih melakukan kesesuaian. Jadi belum ada BA 1 yang kami keluarkan terkait status di tolak atau diterima. Masih menunggu hasil kesesuaian,”tulis Iskandar lagi. ***