KPU Palu Sosialisasi Syarat Dukungan Minimum Calon Perseorang

“KPU Palu Gendeng 21 Media Jelang Pilwali 2020”

foto 5 orang Komisioner KPU Palu saat konfrensi Pers di Kantor KPU Sabtu (26/10-2019). foto Bang Doel/deadline-news.com
foto ketua dan anggota KPU Kota Palu saat konfrensi pers. foto Bang Doel/deadline-news.com
foto komisioner KPU Kota Palu saat konfrensi Pers. foto Bang Doel/deadline-news.com

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mensosialisasikan syarat minimum bagi pasangan calon walikota dan wakil Walikota dari perseorang.

Adalah 10 persen dari wajib Pilih masyarakat Kota Palu syarat minimum bagi pasangan perseorang. Bukan itu saja tapi sebarannya minimal di 5 kecamatan dari delapan kecamatan se Kota Palu.

“Kalau 10 persen dari total wajib pilih masyarakat kota Palu sesuai data Pemilih 2019 mencapai 213.957 orang, , berarti pasangan calon Indepen (Perseorangan) harus mengantongi dukungan 21,395 orang yang dibuktikan dengan foto copy KTP yang ditempelkan pada formulir B1KWK,”jelas devisi Data KPU Palu Iskandar Lembah dihadapan 21 pimpinan Redaksi Media Online, cetak dan Elektronik se Kota Palu Sabtu (26/10-2019).

Hal senada juga ditegaskan devisi sosialisasi KPU Kota Palu Dr.Risvirenol, SS, MPd. Menurut mereka pada Pemilihan Walikota tahun 2020 mendatang terjadi pengurangan tempat pemungutan suara (TPS) yang sebelumnya 1,075 tinggal 699 TPS.

Memasuki tahapan Pemilihan Walikota, KPU Kota Palu menggandeng 21 media mulai dari media online, cetak dan elektronik didalam mensosialisasikan program-programnya.

“Sehebat apapun KPU dalam bekerja, tetap perlu menggandeng media didalam mempublikasikan program-program dan hasil kerjanya,” demikian ditegaskan Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid,SE dihadapan para pemilik dan pimpinan redaksi media online, cetak dan Elektronik se Kota Palu.

Devisi sosialisasi KPU Palu Dr.Risvirenol,SS,M.Pd menambahkan memasuki tahapan sosialisasi Pelwakot, devisi sosialisasi akan menyasar Sekolah-sekolah Menengah Atas/ Sederajat (SMA/SMK), Perguruan Tinggi, disabilitas,difabel dan pemilih pemula.

Devisi perencanaan Idrus, S.Sos, M.Si menyebutkan akan dibentuk PPK, PPS, PPDP dan KPPS. Selain itu juga akan dilakukan perekrutan tenaga ad hoc, Pengumuman dan singkronisasi daftar pemilih pada 8 Juli 2020 di tingkat RT/RW. Setelah itu akan dilakukan uji publik DPS dan DPT yang melibatkan media dan endos serta sosialisasi DPT KPU Kota Palu berbasis ADROID.

Nurbia, SH, MH, devisi Hukum menerangkan bahwa ada perbedaan produk hukum pada Pileg dan Pilres baru lalu, dengan Pilwakot 2020, dimana diterbitkan keputusan setiap tahapan.

Kata Nurbia sudah 3 surat keputusan (SK) program dan jadwal pemilihan walikot, pedoman teknis dan sk syarat dukungan minimum calon Independen (Perseorangan), namun tetap berpedoman pada pkpu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top