KPU Palu Mulai Seleksi Penerimaan Calon Anggota PPK Pilgub dan Pilwali 2020

Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Komisi pemilihan umum (KPU) kota Palu mulai membuka seleksi penerimaan calon anggota panitia pemilihan kecamatan jelang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur (Pilgub/wagub) Provinsi Sulawesi Tengah bersama pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwali/wawali) Palu tahun 2020.

Seleksi penerimaan anggota PPK Pilgub/wagub dan Pilwali/wawali itu tertuang dalam pengumuman KPU Palu Nomor 14/PP.04.2-Pu/7271/Kpu-kota/I/2020 Rabu (15/1-2020) yang dibagikan di group whatsapp media centre KPU Palu.

“Komisi Pemilihan Umum Kota Palu mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Warga negara Indonesia

b.Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c.setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e.Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f.Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

i.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j.Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

k.Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;

KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR. DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Prsslden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut:

a.Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008

b.Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hinga tahun 2013; dan c. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018;

d.Periode keempat dimulai pada tahun 2019

I.Tldak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

m.Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa:

a.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

b.Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka dan oita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

c.Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

d.Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.

e.Surat keterangan kesehatan dari puskesma atau rumah sakit yang ditunjuk.

f.Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

g.Fotocopy ijazah sekolah menengah atas I sedcraiat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pelaoat yang berwenang atau surat keterangan can lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.

h.Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak ptoana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

i.Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU /KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

j.Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalarn jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

k.Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan.

I.Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota can Wakil Wali Kota dan Pemilihan umum.

m.Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alarnat oomtstnnya berbeda dengan alamat yang tertara dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Seluruh dokumen syarat pendaftaran dimasukan dalam map snalhecter dengan rincian sebagai berikut:

1) 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kota Palu; dan

2) 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK;

3) Setiap berkas dilengkapi pas photo terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar.

Kelengkapan dokumen diantar langsung atau dikirim ke Sekretanat KPU Kota Palu JI. Balaikota Selatan No 6 Palu atau melalui pos atau email dengan atarnat (kpukota.kpu@gmail.com) paling lambat tanggal 24 Januari 2020.

n. Format formulir pendaftaran dan surat pernyataan dapat diunduh melalui Website:

kota-palu.kpu.qo.id. atau dapat diambil di kantor KPU Kota Palu Jalan Balaikota Selatan No 6 Palu

o. Contack Person : 1. Tamara Alfa Purnama (0852 4118 7353)

  1. Moch. Rizky Anas, S. Pt (0852 5475 6042)

  2. Utmainna, S. Si (0811 453 8889)

Pengumuman seleksi penerimaan anggota PPK itu ditanda tangani ketua KPU Palu Agussalim Wahid, SE. Bagi yang berminat dapat segera langsung ke KPU Palu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top