KPU Minta Bakal Pasangan Calon Perseorang Segera Masukkan SK, LO

pengumuman KPU Palu 2 Januari 2020. sumber KPU Palu/deadline-news.com

Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu meminta kepada bakal pasangan calon perseorangan walikota Palu untuk segera mengirimkan surat keputusan penunjukkan petugas penghubung (LO) sebanyak 2 orang dan dua orang petugas operator sistem informasi pencalonan (SILON) ke sekretariat KPU jalan Balai Kota Selatan Palu.

Hal ini terungkap dalam pengumuman KPU Kota Palu Nomor: 01/PL.02.2-PU/7271/KPU-Kota/1/2020, yang ditandatangani ketua KPU Agussalim Wahid, Kamis (2/1-2020), yang dibagikan di group whatsapp media centre KPU Kota Palu.

Dalam pengumuman itu dituliskan “sehubungan dengan akan dilaksanakannya Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILOM) kepada pasangan bakal calon perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota Palu tahun 2020, maka kepada masyarakat kota Palu yang berminat mencalonkan diri sebagai bakal pasangan calon perseorangan untuk mengirimkan surat keputusan penunjukan petugas penghubung (LO) sebanyak 2 orang dan operator Silom juga 2 orang.”

Selain itu KPU Kota Palu meminta alamat lengkap sekretariat bakal pasangan calon perseorangan. KPU memberikan batas waktu (deadline) bagi bakal pasangan calon perseorangan paling lambat 6 Januari 2020, SK LO, Operator SILOM dan alamat lengkap sekretariat bakal pasangan calon perseorangan sudah di masukkan ke KPU Kota Palu.

Sebab pada tanggal 8 Januari 2020, KPU Kota Palu akan mengadakan BIMTEK SILOM. Dan untuk mendapatkan informasi selengkapnya bagi bakal pasangan calon perseorangan dapat menghubungi tim Helpdesk calon perseorangan KPU Kota Palu, yakni Bapak Muhammad Bardin Loulembah, SE di nomor 081373307853 atau ke bapak Andi Syahruddin Alam, S.Kom, M.I.Kom di nomor handpone 085255222322. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top