Antasena (deadline-news.com)-Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah uang tunai dan dokumen dari penggeledahan di Makassar Sulsel terkait dugaan suap proyek infrastruktur yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsesl) nonaktif Nurdin Abdullah sebagai tersangka.
Sebelumnya pada pengeledahan Senin (1/3-2021), KPK menyita sejumlah uang tunai dan dokumen dari pengeledahan di rumah dinas Jabatan Gubernur dan rumah dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan uang tunai dan dokumen yang disita ditemukan di dua lokasi pengeledahan. Yakni di Kantor Dinas PUPR Pemprov Sumsel dan rumah pribadi Nurdin Abdullah.
Dari dua lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3-2021).
Ali Fikri menambahkan saat ini penyidik sedang menghitung uang yang disita KPK dari pengeledahan selama dua hari.
“Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lbh lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” ujarnya. (Dikutip di Kompas TV).***