Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayusulbar-Tiem Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sambangi kantor DPRD Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat Selasa (3/7-2018).
Ke datangan Tiem KPK ke kantor DPRD Pasangkayu itu bukan untuk menangkap atau menyidik anggota DPRD Pasangkayu. Tapi dalam rangka sosialisasi lapran harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN).
Sosialisasi LHKPN oleh KPK tersebut dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD Pasangkayu. Adalah peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang LHKPN sebagai landasan hukumnya.
Dian Widiati salah seorang dari tiem KPK, dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa tim KPK tersebut secara khusus ditugaskan di wilayah Sulbar.
“Kabupaten Pasangkayu ini adalah yang pertama, sebelum kami ke Kabupaten lain yang ada di Sulbar”ujarnya.
Selain melakukan sosialisasi, lanjut Dian, tim KPK juga melakukan bimbingan tekhnis kepada para pengelola LHKPN yang ada di setiap Istansi di Sulbar.
“Cara pengisian administrasi di setiap istansi dibimbing juga” katanya.
Disinggung terkait tingkat kepatuhan penyelenggara negara yang ada di Kabupaten Pasangkayu, untuk pelaporan harta kekayaannya, Dian menegaskan bahwa persentase itu masih sangat rendah.
“Untuk Kabupaten Pasangkayu, tingkat kepatuhannya terhadap pelaporan kekayaan masih mini sekali, hanya sekitar 20 % lah,”jelas Dian.
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang LHKPN.
Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).
Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK. Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
- Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
- Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
- Mengumumkan harta kekayaannya. Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
- Menteri;
- Gubernur;
- Hakim;
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
a. Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
b. Pimpinan Bank Indonesia;
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Jaksa;
d. Penyidik;
e. Panitera Pengadilan; dan pemimpin dan Bendaharawan Proyek.
Tiem sosialisasi LHKPN dari KPK itu yakni Ade Irawan, Yudi Prawira, Dian Widiarti dan Listijo Rimi E.
Sekretaris DPRD Pasangkayu Mohammad Ikbal N.Pali, SP, M.Si yang dimintai komentar mengatakan memang setiap penyelenggara Negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Berkaitan dengan itu, anggota DPRD Pasangkayu adalah bagian dari penyelenggara Negara, olehnya pihak KPK kebetulan memasuki wilayah Sulbar yang perjalanannya dari Palu, maka daerah yang pertama dituju adalah Pasangkayu.
“Kebetulan tiem KPK turun ke Sulbar, dan Pasangkayu daerah pertama yang dituju sebelum ke daerah lain di provinsi Sulbar. Maka kesempatan itu digunakan untuk mensosialisasikan peraturan KPK No.7 tahun 2016, tentang LHKPN,”tutur Ikbal dari balih handponennya menjawab deadline-news.com Kamis malam (5/7-2018).***