Bang Doel (deadline-news.com)-Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono melalui Kasubid Penmas Kompol (KP) Sugeng Lestari menjawab konfirmasi deadline-news.com Senin (24/7-2023), via chat di whatsAppnya mengatakan ada rencana penyidik untuk melakulan mediasi antara pelapor dengan terlapor atas dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp, 100 juta.
“Ada rencana penyidik untuk melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor,”kata Sugeng.
Disinggung soal dugaan ada dana titipan ke penyidik oleh pihak terlapor yakni Luky Rompas separuh dari dugaan penipuan atau penggelapan Rp, 100 juta, yaitu sebesar Rp, 50 juta, Sugeng membantahnya.
“Tidak benar penyidik menerima titipan uang Rp 50 jt,”tulis Sugeng.
Laporan dugaan penipuan Rp, 100 juta jelang pelantikan Gubernur Sulteng tahun 2021 itu melibatakan 3 orang masing-masing Agus Salim alias Aim (terlapor), Tauhid Lawira alias Onti dan Luky Rompas turut serta.
Sebelumnya Ishak Adam,SH, MH kuasa Benny Tandra alias Abun pelapor dugaan penipuan dan penggelapan Rp, 100 juta jelang pelantikan Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2021 mengatakan boleh saja restoratif justice, tapi harus dihitung bunganya selama 2 tahun.
“Kami tetap membuka diri restoratif justice, tapi harus cukup Rp, 100 juta dikembalikan plus bungan,” tegas Ishak Adam saat konfrensi pers usai salat Jumat (21/7-2023), di kantor pengacara Ishak Adam dan Partner di jalan Tavanjuka Mas.
Menurut Ishak, informasi dari penyidik Polda Sulteng Luky Rompas salah satu terduga pengguna uang Rp, 100 juta, sudah memenuhi panggilan penyidik dan membawa uang pengganti Rp, 50 juta dan dititipkan sama penyidik.
Sementara itu Luky Rompas yang dikonfirmasi senin sore (24/7-2023) via chat di whatsAppnya sampai berita ini naik tayang membelum memberikan jawaban konfirmasi. ***