“Kerugian Keuangan Negara Rp, 2,1”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Dua terdakwa dugaan korupsi proyek sumur artesis untuk sistem penyedia air minum (SPAM) di hunian tetap (Huntap) Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada tahun 2019 divonis masing-masing 3 dan 4 tahun.
Adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di balai prasarana permukiman wilayah sulawesi tengah Azmi Hayat divonis 3 tahun penjara. Sedangkan penyedia jasa Simak Simbara dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Vonis keduanya dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palu Kelas IA Rabu (30/4-2025).
Sidang dengan agenda vonis kedua terdakwa itu dipimpin majelis hakim Dwi Hatmojo di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.
Majelis Hakim Dwi Hatmojo, dalam amar putusannya juga menyebut atas perbuatan kedua terdakwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merugikan keua ngan negara senilai Rp2,1 Miliar (M).
Usai membacakan putusan, majelis hakim mempersilahkan kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpikir-pikir selama satu minggu mengajukan banding.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang putusan ini turut dihadiri oleh anggota keluarga terdakwa yang memadati ruang sidang untuk memberikan dukungan.
Selain itu, Baskoro Elmiawan, S.T selaku Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sulawesi Tengah, turut hadir pada persidangan tersebut. Sejumlah pejabat Kementerian PU dari Jakarta juga hadir dalam persidangan dengan memakai segaram hitam putih.
Pada sidang sebelumnya, mantan Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Tengah, Ferdinan Kanalo, disebut diduga menerima uang sebesar Rp,690 juta dari terdakwa Simak Simbara penyedia jasa atau kontraktor.
Simak Simbara adala terdakwa dan telah divonis kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sistem penyedia air minum (SPAM) untuk hunian tetap (Huntap) Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada 2019.
Hal tersebut terungkap pada sidang lanjutan sebelumnya, dengan agenda pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa diketuai majelis hakim Dwi Hatmojo di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (25/3-2025).
Simak menerangkan uang tersebut pengembalian dari dirinya atas pinjaman kepada kepala Balai senilai Rp 1 miliar guna membiayai pengerjaan SPAM huntap Tondo, akibat molor dan sudah kekurangan biaya.
“Waktu itu saya menghadap kepada Kabalai, untuk mencari orang melanjutkan pekerjaan SPAM Tondo, sebab saya sudah kekurangan biaya, tapi Kabalai meminjamkan uang Rp 1 miliar asal, tetap saya melanjutkan pekerjaan,”kata Simak.
Simak mengatakan, pekerjaan tersebut merupakan penunjukan langsung tidak ada tender. Kabalai meminta tolong untuk mengerjakan SPAM air bersih Tondo.
Sebelum melakukan pengerjaan pihaknya melakukan survei. Meskipun anggarannya tidak ada Kabalai sebagai jaminan.
Namun dalam pelaksanaan pekerjaan, dirinya tidak membuat hasil laporan harian, mingguan dan bulanan.
“Semua saya serahkan sama konsultan, saya pikir dia (Konsultan) lebih sering di lapangan,” katanya.
Simak menambahkan, terlambat dan tidak selesainya pekerjaan merupakan kesalahan dari perencana, mulai pemindahan lokasi dari awal ditetapkan dan perubahan lainnya di lapangan. Akibatnya, saya mengalami kerugian sekitar Rp700 juta,” ujarnya.
Sementara terdakwa Azmi Hayat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPPW Sulteng menerangkan, penunjukan terhadap Simbara penyedia jasa, sebab waktu pasca bencana keadaan darurat tidak ada yang mau mengerjakan.
Olehnya dicarilah para penyedia yang bekerja pada proyek-proyek balai. Kebetulan kala itu, Simak masih melakukan pekerjaan pemasangan sumur dalam di salah satu hunian sementara (Huntara). Maka dipanggilah Simak menemui Kabalai, guna proses pekerjaan SPAM tersebut.
Kasus dugaan korupsi proyek di BPPW Sulteng bermula pada 2019, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah memprogramkan belanja modal pekerjaan pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Huntap di Kelurahan Tondo Kota Palu, dengan nilai kontrak sebesar Rp6,925 miliar, dilaksanakan CV Tirta Hutama Makmur.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Palu ditemukan kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut sekitar Rp1,7 miliar, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Abdullah,S.H. selaku jaksa penuntut umum bersama analis penuntutan Sdr. I Wayan Dandy Sion N,S.H, melaksanakan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Kelas IA/Tipikor/PHI Kota Palu pada Selasa (10/12-2024).
Perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sumur artesis di Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Tondo, Kota Palu ini digarap penyidikannya jaman Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muhammad Irwan Datuiding, SH, MH. Dan adalah Drs SIMAK SAMBARA dan AZMI HAYAT, S.T sebagai tersangkanya.
Pelimpagan berkas perkara No. PDS-01/Rp.3/Fd.1/01/2024, tanggal 10 Oktober 2024, atas nama Azmi Hayat, ST, dan berkas perkara No. PDS-03/Rp.3/Fd.1/06/2024, tanggal 10 Oktober 2024, atas nama Drs. Simak Sambara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I A/Tipikor/PHI Kota Palu, diterima di loket Kepaniteraan Tipikor PTSP Pengadilan Negeri Kota Palu, dengan Register No. 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal, dan No. 65/Pid.Sus-TPK/20247/PN Pal, tanggal 10 Desember 2024.
Keduanya, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Jumat (29/11/2024), pukul 11.30 wita, dilaksanakan Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Palu. Keduanya ditetapkan sebagai tahanan kota sehingga pada pergelangan kaki keduanya dilakukan pemasangan alat pengawas elektronik. ***