Korupsi Panjar Kas Buol, 4 Orang Divonis Supangat Masih Bebas

Andi Attas Abdullah (Deadline News/koranpedoman.com)-Palu-Berkas Perkara dugaan korupsi panjar kas senilai Rp,2,3 miliyar di Pemkab Buol yang melibatkan mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Ir.H.Supangat masih bolak balik dari penyidik tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulteng ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Padahal 4 tersangka lainnya telah divonis. Dugaan korupsi dana panjar kas Kabupaten Buol tahun 2010 itu, dengan tersangka Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Buol, Supangat, Mansur S Mangge, Nur Aidah, Agus Salim Batalipu dan mantan Bupati Buol Amran Batalipu.

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Hari Suprapto yang dikonfirmasi via Whatsaap Sabtu 1 Oktober 2016, menuliskan untuk perkara berkas panjar kas Buol telah diajukan 3 tersangka. Dan 2 tersangka sudah P21 ke Kejati dan sementara sudah sidang. Untuk berkas Supangat masih dikembalikan dan diperbaiki/dilengkapi. Dan saat ini dalam tahap koordinasi.

Sebelumnya dikutif di Metrosulawesi, salah seorang terdakwa korupsi dana panjar kas Kabupaten Buol tahun 2010, Mansyur As Mangge menilai penyidik dan penuntut umum diskriminasi dalam memberantas korupsi dana panjar kas Buol. Pasalnya, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buol, Supangat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hingga kini belum dibawa ke pengadilan.

Hal tersebut diungkapkan Mansur As Mangge kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Palu setelah dirinya divonis terbukti korupsi dana panjar kas Kabupaten Buol tahun 2010, Senin 20 Juni 2016 lalu. Mansur mengatakan, terkait keterlibatan tersangka Supangat dalam kasus korupsi dana panjar kas sangat jelas. Dirinya dan Supangat pernah bersama-sama mengambil uang di ruangan Agussalim Batalipu yang divonis 16 bulan penjara.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sudah tiga kali mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi dana panjar kas Kabupaten Buol tahun 2010, dengan tersangka Supangat. “Kalau berkasnya dikembalikan, berarti penyidik belum memenuhi hasrat penuntut umum. Artinya belum sesuai dengan petunjuk,” kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sulteng, Andi Rio kepada Metrosulawesi, Juni 2016.

Andi Rio mengatakan, sejauh ini sudah tiga kali berkas perkara dengan tersangka Supangat itu dikembalikan ke penyidik Tipikor Polda Sulteng. Tentunya, Penuntut Umum mempunyai alasan yang kuat kenapa berkasnya dikembalikan. Sehingga, sampai saat ini berkas perkara dengan tersangka Supangat itu belum P21.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Buol Amran Batalipu, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Buol, Agus Salim Batalipu, Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) Kabupaten Buol tahun 2010, Nur Aida dan Mansur As Mangge selaku kontraktor yang kini sudah selesai di sidangkan di PengadilanTipikor Palu.

Diketahui, bahwa saat ini kasus dugaan korupsi panjar kas daerah Kabupaten tersebut, sudah menyeret lima orang, dan empat lainnya sudah divonis. Tersangka Supangat yang berkasnya selalu dikembalikan ke penyidik.

Agus Batalipu, Nur Aida dan Mansur As Mangge divonis melakukan tindak pidana korupsi dana panjar kas daerah Kabupaten Buol tahun 2010 yang mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 2,3 miliar. Sedangkan untuk terdakwa Amran Batalipu divonis bebas karena tidak terbukti melalukan korupsi dana panjar kas Kabupaten Buol 2010 tersebut.

Bahwasannya, pada tahun 2010, terdakwa Nur Aida menjabat KBUD Kabupaten Buol dan Agus Salim Batalipu menjabat Kepala Dinas (PPKAD) sekaligus Bendahara Umum Daerah serta Amran Batalipu menjabat Bupati Buol. Mereka melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencairkan dana yang tidak dianggarkan dalam APBD tahun 2010 dan pencairannya tidak melalui mekanisme pengajuan SPP, SPM dan SP2D, dan dalam penyebutannya diistilahkan sebagai panjar kas.

Dijelaskan bahwa, untuk mendapatkan panjar kas, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau pihak ketiga mengajukan permohonan kepada Amran Batalipu selaku pengguna keuangan daerah. Setelah disetujui, selanjutnya pimpinan SKPD atau pihak ketiga menghadap kepada Agus Salim Batalipu selaku Bendahara Umum Daerah untuk pencairan dana dari kas daerah. Selanjutnya Agus Salim Batalipu meneruskan permohonan tersebut kepada Nur Aida selaku KBUD untuk memproses permintaan peminjaman dana (panjar kas) guna pencairan dana dari kas daerah Kabupaten Buol. Selanjutnya Nur Aida menerbitkan cheque yang ditandatangani oleh Agus Salim Batalipu, kemudian Nur Aida mencairkan dana panjar kas tersebut kepada yang mengajukan permohonan panjar kas.
Panjar kas yang dicairkan dari kas daerah Kabupaten Buol selama tahun 2010 adalah senilai Rp 32 miliar. Namun, sebagian telah dikembalikanke kas daerah oleh yang menerima panjar kas tersebut, dan tersisa senilai Rp6,1 miliar. Dari Rp6,1 miliar itu terdapat lagi pengembalian ke kas daerah senilai Rp3,7 miliar. sehingga, sisa panjar kas yang belum disetor ke kas daerah Kabupaten Buol adalah senilai Rp 2,3 miliar. Adapun rinciannya panjar kas tersebut adalah pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buol senilai Rp 823 juta yang terima oleh Mansur As Mangge, dan panjar kas pada Dinas PPKAD Kabupaten Buol senilai Rp 1,5 miliar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top