Korupsi APBD Palopo Diduga Libatkan Farid Judas

 

MAKASSAR (deadline-news.com)-Sulsel-Penggunaan APBD Pemerintah Kota Palopo tahun 2016-2017 saat ini digugat oleh sejumlah aktivis antikorupsi di daerah berjuluk kota idaman itu. Disinyalir sejumlah kegiatan atau proyek APBD Palopo diduga terjadi tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut disebut-sebut melibatkan pejabat elit Pemkot bahkan putra mahkota Palopo Farid Kasim Judas. Dimana Farid salah satu pejabat eselon II Pemkot. Ia menjabat Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Palopo.

Sebelumnya Farid menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Saat ia menjabat tahun 2016, proyek pembangunan pasar rakyat Andi Tadda tahun 2015 dengan anggaran Rp,9,2 miliar dilaporkan bermasalah.

Proyek tersebut tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Palopo. Namun, dugaan keterlibatan putra mahkota Palopo belum menemukan bukti kuat untuk diusut.

Selain itu, ada juga proyek peremajaan transmisi pipa PDAM Kota Palopo Rp,16 miliar tahun 2016. Sementara kasus lain yakni pengadaan kandang ayam sebesar Rp 8 milar di duga fiktif, pembangunan Taman Kirab diduga mark-up oleh pejabat berwenang dari anggaran Rp 600 juta jadi Rp 2 milar dan pembangunan trotoar di beberapa titik yang dinilai secara fisik tidak sesuai dengan anggaran yang di keluarkan.

Sejumlah kasus tersebut menjadi perhatian penggiat antikorupsi yang tergabung dalam solidaritas Rakyat Menggugat (Sorak) Palopo. Aktivis Sorak Suparni meminta kejaksaan dan kepolisian agar mengusut penggunaan uang negara yang dikorupsi oleh oknum pejabat Pemkot Palopo.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Bahkan, jika kejaksaan setempat tidak melakukan tindakan maka, kami akan melaporkan ke Kejati Sulsel hingga Kejagung,”tegas Suparni, Senin (7/8-2017).

Sebelumnya, Walikota Palopo Judas Amir hanya mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya oleh penegak hukum jika ada indikasi dalam penggunaan APBD Palopo. (dikutip di Timurnews.com). ***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top