Konsolidasi Lahan Untungkan kedua Belah Pihak

“Pak Azhar Yahya sebaiknya tdk boleh menanggapi secara tdk bijak seperti itu dgn membandingkannya dgn “Biapong”, sangat tidak Rasional”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palukotakailisulteng-Ibarat gayun bersambut, pernyataan Ashar Yahya yang menganalogikan permintaan gratis 10 persen dari lahan masyarakat di Keluarahan Petobo, untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) 3000 kepala keluarga (KK) mendapat tanggapan dari kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu Ir.Iskandar Arsyad Jum’at (10/5-2019) via chat whatsappnya.

Mantan Kepala Satuan Kerja Balan Jalan Nasional di Palu ini menuliskan, sebenarnya Pemkot mengajukan kapada para pemilik tanah untuk dilakukan konsolidasi lahan (LC).

Karena Kansolidasi lahan (LC) akan menguntungkan kedua belah pihak, dimana nilai ekonomi tanah akan naik, karena kawasan menjadi lebih tertata rapih.

Seluruh Fasum & Fasos akan diarahkan pembangunannya ke LC dimaksud. Nah untuk memicu, olehnya Pemkot bermohon keikhlasan min 10% dari total lahan (431 Ha) dimaksud atau sekitar 45 Ha dibangun Hunian Tetap (Huntap) bagi 3000 KK anggota masyarakat yang hilang rumahnya akibat luquifaksi.

Permohonan ini adalah permohonan anggota menyarakat Petobo dimaksud. Sebab jika masyarakat dimaksud direlokasi ke Huntap Tondo/Talise maka penduduk Kelurahan Petobo tersisa dibawah 10%.

“Artinya Kelurahan Petobo tdk memenuhi syarat lagi menjadi suatu kelurahan karena penduduknya hampir tidak ada,”tulis Iskandar.

Kata Iskandar, pak Walikota Drs.Hidayat, M.Si menegaskan jika permohonan tersebut ditolak pemilik lahan, tidak apa-apa.

“Pak Wali hanya meminta keikhlasannya. Permohonan Pak Wali sangat bijak karena Pemkot tidak punya budget untuk itu,”beber Iskandar.

Kata Iskandar, soal pembayaran hutang Jembatan IV, sudah menjadi keputusan hukum tetap (incrach), sebaiknya ditanyakan Pengadilan Negeri Palu atau MA. Pemkot hanya mematuhi keputusan hukum tersebut.

“Pak Azhar Yahya sebaiknya tidak boleh menanggapi secara tidak bijak seperti itu dengan membandingkannya dengan “Biapong”, sangat tidak Rasional. Nah mana hal Rasional & tdk Rasional ? Apakah cara berpikir Pak Walikota atau cara berpikir Pak Azhar Yahya ?,”tandas Kadis PU Kota Palu Iskandar.

Iskandar menambahkan diantara pemilik tanah yang hadir rapat yang dipimpin oleh Pak Walikota dalam kaitannya hal tersebu, hanya Keluarga Pak Niko yang menyatakan tidak bersedia.

“Makanya Pak Walikota menegaskan bahwa tidak apa-apa kalau tidak setuju. Pak Wali mengehendaki kepada pemilik lahan yang ikhlas saja. sebab tidak mungkin Pemkot memaksakan/ngotot kalau pemilik lahan tidak ikhlas,”tulis Iskandar.

Lanjut Iskandar sesungguhnya Pak Wali sangat rasional/akal sehat.

“Saya menyesalkan Pak Azhar Yahya tidak bijak menanggapi gagasan Pemkot tersebut. Padhal Pak Azhar Yahya salah seorang Tokoh Masyarakat aset daerah Kota Palu yang diharapkan pikiran akal sehatnya kedepan membangun Kota Palu,”imbunya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top