“IMPUNITAS PERTAMBANGAN EMAS ILEGAL di KAYUBOKO”
Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Komisi Nasional hak sasi manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Sulawesi Tengah Dedy Askari, SH dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi deadline-news.com, Senin (9/3-2020) menganggap Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) hanya sebatas lips service saja terkait penindakan dugaan Pertambangan Emas Ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat,Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.
Aktivitas Pertambangan itu akhir tahun 2019, pernah ditutup, tapi kini kembali beroperasi. Geliat aktivitas dan hiruk-pikuk alat berat (eksavator) yang mengeruk material dan dump truck yang mengangkut material hasil kerukan kembali terlihat.
Pertambangan emas secara besar-besaran menggunakan alat berat ini dapat dipastikan ini adalah PRAKTEK ILEGAL MINING .
Kata Dedy Askari, aktivitas pertambangan emas yang kembali berlangsung saat ini di Desa Kayuboko telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang menegaskan sebagai-berikut:
”Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”tulis Dedy.
Kata Dedy hal tersebut didasari temuan hasil Penyelidikan Komnas HAM-RI Perwakilan Sulteng, bahwa:
Pertama tidak ada satu dokumen apapun terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahwa dikawasan tersebut ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diterbitkan, baik oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah.
Kedua : Merujuk pada dokumen RT/RW yang ada, kawasan tersebut, bukanlah kawasan yang peruntukan untuk Pertambangan, melainkan sebagai Pertanian kering dan sebagai kawasan Perkebunan.
Ketiga : Selain telah melanggar berbagai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, aktivitas Pertambangan Emas illegal di Kayuboko, dapat dipastikan juga melanggar Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Dedy lebih jauh aktivitas pertambangan illegal tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2009 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Aktivitas pertambangan ilegal di Desa Kayuboko ini juga sebenarnya telah memberikan kerugian besar kepada negara, dimana melakukan pengerukan terus menerus terhadap sumber daya alam yang tujuannya hanya memperkaya segelintir orang tanpa melakukan kewajibannya kepada negara.
Namun, dibalik semua hal yang dikemukakan diatas, khususnya terkait kembali beroperasinya Pertambangan Emas Ilegal di Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigimoutong, seakan semua pihak (eksekutif dan legislatif) lebih-lebih aparat Penegak Hukum tutup mata dan bisu.
Sehingga tidak melakukan langkah hukum apapun, padahal penegasan dalam Undang-Undang Minerba sangat jelas bahwa “setiap usaha pertambangan bahan galian strategis dan golongan bahan galian vital menurut Undang-undang Pertambangan dan Mineral ini, baru dapat dilaksanakan apabila terlebih dahulu telah mendapatkan izin pertambangan,”tegas Dedy.
Terhadap mereka yang melakukan pelanggaran ketentuan Undang-undang tersebut, maka dapat diancam pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara.
Institusi Kepolisian hanya lips service
Kembalinya beroperasi Pertambangan emas Ilegal di Desa Kayuboko mencerminkan ketidak seriusan Pemerintah (eksekutif, legis latif) lebih-lebih aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian maupun Pihak Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sendiri.
Aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah sendiri, sebagaimana ditegaskan oleh Kapolda Sulteng beberapa waktu yang lalu bahwa “Siapapun yang terlibat, tidak peduli, kita Proses!!!. Pokoknya yang kita tangkap, tidak ada alasan apapun, kalau dia melanggar, ada perbuatan pidana yang dia langgar, karenanya kita proses. HANYALAH LIPS SERVICE SEMATA. Buktinya, buktinya TAMBANG EMAS ILEGAL KAYUBOKO KEMBALI BEROPERASI,”tutur Dedy.
Dedy menambahkan lazimnya terhadap respon seperti ini, kuat dugaan oknum-oknum institusi yang ada di Daerah telah “bersetubuh” dengan Pemodal dibalik kembali beroperasinya tambang emas Ilegal di Kayuboko.
Pada hal, jika serius, sesungguhnya nampak jelas siapa pelaku utama yang bermain dibalik aktivitas Pertambangan Emas Ilegal di Kayuboko, mengingat telah menjadi rahasia umum, dan kuat dugaan bahwa ada “JF” dibalik semua ini.
“Hal tersebut dapat dilihat beberapa eksavator dan puluhan Dump truck diketahui adalah miliknya, lebih jauh dugaan keterlibatan yang bersangkutan dapat dilihat dari staf atau orang-orang lapangan yang mengawasi kerja-kerja pengerukan dan pengangkutan di Desa Kayuboko, semisal ada dengan inisial “S,”ujar Dedy.
Kapolda Sulteng melalui Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.IK yang dikonfirmasi via telepon selulernya dan chat di whatsappnya Senin siang (9/3-2020) sekitar pukul 14:00 wita tidak memberikan respon. ***