Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng- Walau memakan waktu cukup lama penyelidikannya, akhirnya Kokoh Teddy terduga penimbun gas 3 kg di Luwuk Banggai jadi tersangka.
Penetapan Teddy sebagai tersangka itu, setelah penyidik mendapat keterangan dari saksi ahli.
Teddy adalah pemilik Toko Global Jaya yang diduga menimbun seratusan gas LPG ukuran 3 kg dan diperjual belikan ke masyarakat dengan harga Rp.150 ribu. Aksi dugaan penimbunan itu berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Banggai pada Selasa (22/5-2018) silam.
Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh yang dikonfirmasi di Palu uasai mengikuti Vitkon Selasa (17/7-2018), mengakui jika Teddy selaku pemilik ratusan tabung gas ukuran 3 kg itu, dugaan terlibat penimbunan gas LPG ukuran 3 kg, makanya telah ditetapkan sebagai tersangkan. Namun tidak dilakukan penahanan badan.
“Penyidik telah menetapkan saudara Teddy sebagai tersangka atas dugaan penimbunan gas LPG ukuran 3 kg yang notabene bersubsidi,”ujar Kapolres Banggai itu.
Ia menegaskan bahwa penimbunan gas 3 kg yang bersubsidi itu melanggar undang-undang perdagangan No.7 tahun 2014, pasal 107 pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.50,000,000,000 (Lima Puluh Miliyar Rupiah).
“Berdasarkan Perpres No.71 tahun 2015 pasal 2 ayat 6 huruf b salah satu barang penting adalah gas 3 kg. Olehnya bagi yang melakukan penimbunan dapat disangsi pidana seperti disebutkan diatas,”jelas Kapolres Banggai itu.***