“Suryanto CS digugat oleh Andi Abdullah”
Bang Doel (deadline-mews.com)-Morut-Kisruh di ditubuh manajemen PT.Sumber swarna pratama (SSP) memasuki babak baru.
Bagaimana tidak, kasus perusahaan tambang di Morowali Utara (Morut) Sulawesi Tengah itu masuk meja hijau yakni Pengadilan Negeri Palu Kamis (29/7-2022).
Adalah Andi Abdullah,SH,MH yang menggugat H.Surianto, AM,S.AG,MM, Moh Fikri Dwi Putra, Muslimin Dastar, Charles,SH, M.Kn (Notaris) dan Mierna Lukman,S.Sos.
Pasalnya ke 6 orang tergugat ini diduga merubah akta notaris pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) dari pemegang sama lama ke pemegang saham baru yang dibuat oleh Notaris Charles di Palu.
Surianto CS sebelumnya telah ditersangkakan dalam kasus dugaan pemalsual akta RUPS itu oleh Mabes Polri
“RUPS yang dibuat oleh Notaris Charles di Palu diduga kuat adalah RUPS palsu, karena tidak pernah terjadi RUPS antara pemegang saham PT SSP dengan pihak Suriyanto,”kata Mochamad Andri,SH kuasa hukum Andi Abdullah.
Menurut Andri, identitas Andi Abdullah dimasukkan sebagai pihak dalam akta PT SSP yang bertidak selaku kuasa. Padahal sesungguhnya kehadirannya dalam RUPS itu tidak membawa nama PT.SSP itu, tapi hadir sebagai undangan biasa oleh ke 6 tergugat diatas.
“Akibat perbuatan Surianto CS itu, Andi Abdullah merasa dirugikan, sehingga menggugat ke pengadilan Negeri Palu.
Diduga Surianto bertindak sebagai komisaris utama dalam akta RUPS yang diduga palsu itu. Sebab komisaris utama yang lama bernama Hariyanto tidak pernah dihubungi untuk RUPS dan pengalihan saham ke Surianto. ***