KIP Kerjasama Universitas Sosialisasi Pemahaman UU No.14/2008

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Guna memberikan pemahaman betapa pentingya keterbukaan informasi bagi publik, maka komisi informasi public (KIP) melakukan sosialisasi undang-undang No.14/2008 tentang keterbukaan informasi public.

Kegiatan itu bekerjasama dengan tiga perguruan tinggi yakni Fakultas Hukum UNTAD, Fak Hukum UNISMUH, dan fakultas hokum UNISA Palu. Hal ini dilakukan dalam bentuk stadium general/perkuliahan umum. Demikian isi realis yang dikirim ke redaksi deadline-news.com oleh Salman Hadiyanto, SH.MED – Ketua Bid. ADVOKASI, SOSIALISASI dan EDUKASI KIP SULTENG.

Menurutnya kegiatan itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran badan publik dan masyarakat berkenaan dengan UU No. 14/2008 tersebut.

Kata Salman melalui kegiatan ini diharapkan kalangan civitas akademisi/kampus mematuhi dan melaksanakan UU KIP, sehingga keterbukaan informasi publik dikalangan perguruan tinggi dapat terwujud.

Sosialisasi itu dilaksanakan hari ini, Jumat (24/2-2016) di UNISA Palu, setelah sebelumnya telah dilaksanakan di Fakultas Hukum Unismuh Palu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top