“Dana Penghargaan Rp,7 M di Bank Sulteng Ikut di Laporkan”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Ketua Koalisi rakyat anti korupsi (KRAK) Sulteng Harsono Bereki bertolak ke Jakarta hari ini Kamis (2/3-2023), untuk melaporkan dugaan suap Rp,4,4 miliyar (M) di Mapolda Sulteng.
Ia didampingi Sekretaris Krak Sulteng Evan dan penguris Fron Pemuda Kaili M.Raslin.
“Karena gregetnya tidak terasa, bahkan terkesan dikesampingkan, terbukti pelakukanya hanya hukuman demosi dan penundaan kenaikan pangkat, sehingga kami menganggap perlu melaporkan dugaan suap sebesar Rp, 4,4 miliyar ke komisi pemberantasan korupsi (KPK),: kata Harsono menjawab deadline-news.com Kamis (2/2-2023), sesaat sebelum bertolak ke Jakarta via chat di whatsAppnya.
Ia mengatakan dugaan suap calon siswa bintara (Casis) Polri 2022 senilai Rp,4,4 miliyar sangat layak di laporkan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK). Makanya hari ini kami ke KPK di Jakarta.
Pasalnya dugaan suap Rp,4,4 miliyar yang melibatkan Bripda D hanya dihukum pelanggaran Etik dengan sanksi demosi saja.
Padahal paling tidak semua yang diduga terlibat diproses secara hukum, termasuk para pemberi, penerima dan dugaan adanya aktor dibalik suap Rp,4,4 miliyar penerimaan calon siswa bintar Polri 2022 lalu itu.
Adalah mantan sopir Kepala Bidang (Kabid) Dokkes Polda Sulteng dr.Budi, Bripda D, yang tertangkap tangan oleh Paminal Polda Sulteng ketika itu.
“Ironisnya Bripda D hany dihukum demosi (dipindah tugaskan dan penundaan kenaikan pangkat) selama 3 tahun. Padahal mestinya sanksi pemecatan. Dan semua yang terindikasi diproses secara pidana dan dipecat dari keanggotaan Polri,”tegas Harsono.
Sebab kata lelaki bercambang dan berjengot panjang itu sanksi yang dijatuhkan propam Polda Sulteng ke Bripda D telah mencederai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Suap adalah bagian dari korupsi. Olehnya siapapun yang terlibat dalam suap Rp,4,4 miliyar Casis bintara Polri itu mestinya diproses hukum, termasuk para pejabat utama Polda Sulteng terkhusus yang diduga terlibat dalam ke panitiaan penerimaan Casis gelombang ke 2,”tandas Harsono.
Apalagi kata Harsono, Bripda D dalam sidang etik Polda Sulteng telah terbukti menerima suap dari orang tua calon siswa (casis) bintara Polri angkatan ke 2 tahun 2022, sekalipun kemudian dana Rp,4,4 miliyar itu dikembalikannya ke para orang tua casis.
Bripda D kena operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juli 2022 di jalan Cut Mutia Palu.
“Nah pertanyaannya apakah Bripda D sendiri dalam melancarkan aksinya itu? Patut diduga ada aktor dibaliknya,”ungkap Harsono.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh deadline-news.com, Bripda D ditangkap membawa uang kurang lebih Rp,4,4 miliyar yang diangkut menggunakan dua mobil yakni Honda Jezz warna putih berplat DN 1111 NG. Dan Datsun warna putih juga.
“Lalu siapa mengemudikan dan pemilik Datsun warna putih itu? Kenapa tidak dimunculkan. Dan apakah benar uang Rp,4,4 miliyar itu hanya untuk Bripda D,”kata Harsono dengan nada tanya.
“Apakah dengan hukuman Demosi saja, bentuk kompensasi dimana Bripda D memasang badan untuk tidak menyeret yang lain dalam praktek suap penerimaan Casis bintara Polri itu,”tandas Harsono.
“Mestinya pimpinan diatasnya ikut bertanggungjawab, sekalipun uang Rp,4,4 miliyar itu telah dikembalikan ke para orang tua casis itu. Dan uang itu seharusnya jadi barang bukti, bukan malah dikembalikan ke para terduga penyuapnya,”ucap Harsono.
Harsono mempertanyakan bagaimana kalau yang ke tangkap itu orang sipil, bisa kah pihak Polda juga berdamai? Salam presisi.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto melalui Kompol Sugeng menjawab deadline-news.com membenarkan adanya penangkapan oknum anggota Polda Sulteng inisial Bripda D terkait dugaan suap casis sebesar Rp, 4,4 miliyar itu.
“Benar mobil yang dikendarai Bripda D yang mengangkut Rp,4,4 miliyar ditangkap Subdit Paminal.Karena yang bersangkutan sudah lama diperoleh informasinya terkait sepak terjangnya.
Dan pada 28 Juli 2022, pihak Paminal melakukan penggerebekan kepada yang bersangkutan. Dan benar saja ditemukan dalam mobil yang dikendarainya uang sejumlah Rp, 4,4 miliyar,”jelas kompol Sugeng.
Menurut Sugeng, Bripda D saat ditangkap langsung ditahan sambil menunggu jadwal sidang kode etik ketika itu. Sedangkan ke 18 Casis tersebut telah digugurkan karena melanggar fakta integritas.
Sedangkan uang mereka sejumlah Rp,4,4 miliyar dikembalikan ke para orang tua para siswa itu.
Disinggung siapa saja yang terlibat, karena tidak mungkin Rp,4,4 miliyar itu hanya untuk satu orang. Patut diduga akan diserahkan ke oknun panitia penerimaan casis bintara Polri lainnya.
Jawab Sugeng sampai saat ini baru satu orang yang terlibat yakni Bripda D, karena saat penangkapan uang tersebut dalam penguasaan Bripda D.
“Sedangkan uang tersebut sudah dikembalikan ke para orang tua masing-masing casis tersebut,”tutur Sugeng.
Selain dugaan suap Rp, 4,4 miliyar, aktivis lembaga swadaya masyarakat Sukteng iti juga melaporkan dugaan 7 orang petinggi atau jajaran Direksi dan komisaris bank sulawesi tengah telah menerima uang penghargaan sebesar Rp, 7 miliyar atau masing-masing Rp, 1 miliyar perorang.
Padahal dari 7 jajaran direksi dan komisaris itu sebagian belum lulus uji kelayakan dan kepatutan
(Fit and proper test) dari otoritas jasa keuangan (OJK).
“Sehingga juga sangat layak kami laporkan ke KPK,”tegas Harsono.
Sebelumnya telah diberitakan dari 7 orang petinggi bank sulteng itu yang diduga menerima uang penghargaan itu hanya dua yang telah lulus uji kelayakan dan kepatutan.
“Sedangka 5 diantaranya belum lulus uji kelayakan dan kepatutan, termasuk Direktur Utama (Dirut) bank Sulteng Silas Djuma,”ujar sumber itu.
Pemberian uang penghargaan (tantiem) hasil usaha bank Sulteng itu diduga sudah menjadi tradisi sejak dulu setelah rapat umum pemegang saham (RUPS).
Namun kali ini, tidak semua pemegang saham menyetujui pemberian uang penghargaan itu kepada 7 petinggi bank plat merah itu.
“Itu hanya seakan-akan persetujuan semua pemegang saham satu kota dan 12 kabupaten. Padahal tiga pemegang saham lainnya tidak menyetujuinya,”ujar sumber itu lagi.
Kata sumber lagi diduga para penerima uang penghargaan itu seakan-akan hasil RUPS, padahal diduga hanya skenario mereka. Apalagi secara aturan mereka belum sah, karena mereka belum lulus uji kelayakan dan kepatutan.
“Pihak OJK telah memberikan surat teguran dan memerintahkan ke 7 petinggi bank sulteng itu mengembalikan uang penghargaan itu sebesar Rp, 7 miliyar. Karena kalau tidak dikembalikan itu patut diduga berbau korupsi. Karena tanpa persetujuan semua pemegang saham,”tandas sumber itu.
Direksi yang diduga menerima uang penghargaan itu diantaranya
Silas Djuma (Dirut), Mirna Lukman Direktur pemasaran, Yudi direktur ke patutan dan Rahmi direktur operasinal.
Sedangkan tiga komisaris yang diduga menerima uang penghargaan itu yakni Maksy M Sarkawi, Maemuna Lawira dan Tinus Nuanto.
Yudi salah seorang Direktur di Bank Sulteng yang dikonfirmasi Selasa (15/11-2022), mengaku sudah lulus uji kelayakan dan kepatutan sejak November 2020.
“Maaf bpk… ijin saya lulus fpt sejak nov 2020,”tulis Yudi.
Disinggung soal penerimaan uang penghargaan sebesar Rp, 1 miliyar, Yudi membenarkannya. Dan kata Yudi atas persetujuan pemegang saham melalui RUPS.
“Iya bpk.. ada persetujuan pemegang saham lewat rups,”ungkap Yudi.
Ditanya pada tahun berapa rups itu, kata Yudi bank Sulteng setiap tahun melakukan rups tahunan.
“Kalau selama saya di bank sulteng.. RUPS tahunan buku 2019 pada maret 2020, RUPS tahun Buku 2020 pada maret 2021, RIUPS tahun buku 2021 pada maret 2022,”jelas Rudi.
Ditanya apakah pemberian penghargaan sebesar Rp, 1 miliyar perorang petinggi bank Sulteng itu sudah sesuai prinsip-prinsip good givernance?
Jawab Yudi, kalau pemberian ini karena keputusan RUPS… maka kalau di tanya ke saya apakah sdh sesuai prinsip GCG… saya tdk bisa menjawab krn bukan saya yang putus… maaf bpk… ini kewenangan pemegang saham yang berhak jawab… ????
Kepala OJK Sulteng Triono Raharjo yang dikonfirmasi usai mengikuti rapat dengar pendapat di DPRD Sulteng Senin (14/11-2022), mengatakan secara umum telah mengeluarkan surat teguran ke bank sulteng sesuai dengan prinsip-prinsip good governance ke bank Sulteng.
Disinggung soal apakah layak seorang direksi yang belum lulus uji kelayakan dan kepatutan menerima uang penghargaan sebesar Rp, 1 miliyar perorang?
Jawab Triono soal patut tidak patutnya mereka menerima penghargaan itu ranah pihak pemegang saham bank itu sendiri, termasuk lembaga yang berwewenang memberikan penilaian seperti badan pemeriksa keuangan (BPK) RI perwakilan Sulteng di Palu dan badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) RI perwakilan Sulteng di Palu yang menilai melanggar atau tidak.
Triono juga menjelas Dirut Bank Sulteng Silas Djuma betsama beberapa orang Direksi dan komisaris masih dalam proses uji kelayakan dan kepatutan.
“Terkait pemberian uang penghargaan sebesar Rp 1 miliyar perorang direksi dan komisaris, Kepala OJK Triono mengatakan itu ranah BPK dan BPKP yang memberikan penilaian, apakah itu layak atau melanggar aturan. Yang pastinya kami telah memberikan surat teguran agar semua tindakan yang dilakukan Direksi dan Komisaris harus sesuai dengan good governance.
Dirut Bank Sulteng Silas Djuma yang berusaha di konfirmasi di kantornya Senin (14/11-2022), tidak berada di tempat.
Kata stafnya sedang keluar mengikuti Fit and proper test di OJK. Sampai berita ini naik tayang pihak Dirut Bank Sulteng yakni Dirut Silas Djuma belum memberikan keterangan.
Kemudian Salah seorang komisaris Bank Sulteng Maksy M Sarkawi yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya hanya menjawab siapa ini dan dimana.
Kemudain pertanyaan berikutnya tidak dijawab lagi. ***