Ketika Wakil Bupati Donggala “Berbohong”

Hubungan komunikasi wakil Bupati Donggala Vera Elena Laruni, SE dengan Bupati Drs.H.Kasman Lassa, SH sepertinya tengah tersumbat. Bahkan informasi yang berkembang dikalangan pejabat pemda kabupaten Donggala kedua pimpinannya itu tengah mempersiapkan gugat menggugat di tingkat Kepolisian. Gugat menggugat itu tentu saja tidak berhadap-hadapan, tapi melalui orang mereka masing-masing.
Ketidak cocokan wakil bupati dengan Bupati berawal dari pelantikan sejumlah pejabat eselon II,III, IV dan pembagian kue proyek pembangunan di daerah tertua di Sulteng itu. Keharmonisan Bupati dengan Wakil Bupati Donggala hanya berlangsung sejak awal pencalonan mereka hingga 3 bulan masa tugas mereka setelah dilantik Januari 2014 silam.
Kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Bupati dianggap oleh kelompok wakil Bupati monopoly dan tanpa koordinasi yang baik, sehingga menimbulkan kekecewaan oleh wakil Bupati. Padahal modal ketika Pilkada 2013 lalu katanya lebih banyak ditanggung oleh wakil Bupati. Tapi ketika usau dilantik, wakil Bupati tidak diberi peran, paling tidak ada SKPD yang dipegangnya. “Bu Wakil Bupati kecewa terhadap monopoly yang dilakukan Bupati terkait pengambilan kebijakan dan penguasaan SKPD,” kata seorang pejabat yang minta namanya tidak dipublikasikan.
Tapi sesungguhnya memang wakil Bupati itu hanya tugas-tugas pembantuan dan pengawasan internal pemerintahan.
Makanya sudah pasti terjadi konflik internal dan komunikasi terputus antara keduanya jika wakil Bupati ingin berperan sepertri Bupati dimana menentukan kebijakan yang sesungguhnya bukan tugas pokok dan fungsinya. Hal itu sangat jelas diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah No.32 tahun 2004. Sebetulnya wakil bupati itu kuat jika dia memanfaatkan kewenangannya sebagai pengawas pembangunan dan internal pemerintahan. Sebab tentunya banyak hal yang berpotensi dibawa ke ranah hukum. Misalnya pengerjaan proyek yang tidak sesuai bestek atau lari dari ketentuan, bisa saja wakil Bupati mengevaluasinya bersama-sama Ispektorat dan melaporkannya ke aparat penegak hukum jika Bupati tidak bertindak.
Dan menyangkut konflik antara Bupati dan wakil Bupati Donggala itulah saya hendak melakukan konfirmasi di ruangan Wakil Bupati Vera Elena Laruni, namun sayangnya wakil Bupati tidak bersedia menerima saya dengan alasan tinggal beberapa menit lagi akan mengikuti rapat dengan Bupati dan sejumlah kepala SKPD se kabupaten Donggala. Tapi kenyataannya wakil Bupati tidak ikut dalam rapat itu. Artinya wakil Bupati berbohong jika dirinya akan ikut rapat bersama Bupati dan sejumlah pimpinan SKPD pada hari kamis (16/9-2015) sekitar pukul 12:30 wita di ruangan Bupati Kasman Lassa. “Maaf pak Ibu Wakil tidak dapat menerima bapak dulu karena mau mengikuti rapat bersama dengan Bupati di ruangan Bupati, salah-salah bapak masuk karena tinggal beberapa menit ibu Wabup menghadiri rapat di ruangan Bupati,”kata staf Wabup yang berada di depan ruangan Wabup yang melayani saya saat hendak melakukan konfirmasi.
Sekitar 1 jam saya menunggu di luar rungan Wakil Bupati yang bersebelahan dengan ruangan Bupati. Tapi selama kurun waktu itu wakil Bupati tidak keluar dari ruangannya. Padahal saya menunggu di luar ruangannya ingin mengkonfirmasi sambil berjalan menuju ke ruangan Bupati jika memang mau mengikuti rapat bersama Bupati. Tapi yang terjadi hanya kebohongan. Wakil Bupati tidak ikut rapat di ruangan Bupati bersama kepala-kepala SKPD dan kepala bagian.
Artinya kalau memang tidak bersedia menerima konfirmasi dari wartawan, tidak berbohong dengan menyuruh staf atau ajudan mengatakan maaf Ibu mau mengikuti rapat bersama Bupati. Karena pasti ketahuan bohongnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top