![](http://deadline-news.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG-20230514-WA0007-320x144.jpg)
Proyek pemasangan instalasi pipa sistem jaringan air baku Palu, Sigi dan Donggala (Pasiga) di Sulawesi Tengah telah merusak ruas jalan dalam ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah di Palu.
Adalah ruas jalan garuda salah satu yang rusak selebar kurang lebih 1,5 meter dan panjang kurang lebih 1 kilometer. Padahal jalan ini sebelumnya mulus karena baru dikerjakan preservasinya (tambal sulam). Tapi karena digali dan dibongkar PT.WIKA maka jalan itu rusak total.
Adalah PT.Wijaya Karya (WIKA) yang mengerjakan sistem jaringan air baku Pasigala itu dengan anggaran sebesar Rp, 250.869.435.704.
![](http://deadline-news.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20230211-WA0044-320x132.jpg)
Walau sama – sama kepentingan umum antara pemasangan jaringan pipa air baku Pasigala dengan ruas jalan, namun PT.Wika harus bertanggungjawab atas rusaknya ruas jalan garuda itu.
![](http://deadline-news.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20230214-WA0073-320x182.jpg)
Proyek pipanisasi sistem jaringan air baku Pasigala itu sudah berlangsu beberapa bulan lalu. Dan badan ruas jalan garuda terkesan dibiarkan dalam keadaan rusak, berlubang-lubang dan digenangi air saat hujan turun.
![](http://deadline-news.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20230218-WA0093-320x131.jpg)
Akibatnya becek dan membuat pengguna jalan itu tidak nyaman. Bahkan dapat merusak kendaraan yang lalulalang di jalan garuda itu. Akibat getaran ketika melalui jalan rusak di Garuda. Bukan itu saja tapi dapat menimbulkan kecelakaan lalulintas.
Mantan Kepala balai pelaksana jalan nasional (Kabalai BPJN) Sulteng XIV di Palu M.Syukur yang dimintai pendapatnya saat joging di lapangan Vatulemo mengatakan kerusakan ruas jalan yang diakibatkan pemasangan instalasi pipa proyek, maka yang bertanggungjawab adalah penyedia jasanya.
![](http://deadline-news.com/wp-content/uploads/2023/03/H.-Rusdy-Mastura_page-0001-320x132.jpg)
Misalnya ruas jalan garuda dalam kota Palu yang merupakan kewenangan dinas pekerjaan umum binamarga Sulteng, tapi PT.Wika harus bertanggungjawab untuk perbaikannya kembali.
Sebab PT.Wika telah merusak sebagian badan jalan garuda dengan cara menggali untuk membenamkan pipa proyek yang mereka kerjakan.
Menurutnya pihak Dinas Bina Marga Sulteng perlu menyurat ke PT.WIKA dan menegaskan bahwa PT.Wika harus bertanggungjawab penuh atas kerusakan jalan garuda akibat penggalian yang dilakukan PT.Wika untuk kepentingan proyek instalasi jaringan pipa air baku Pasigala.
Olehnya PT.WIKA harus memperbaikinya sebagai bentuk tanggungjawab.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Dr. Faidul Keteng, SE., M.Si., MT, yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya sampai tulisan ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng Ir.Asbudianto menjawab deadline-news.com mengatakan ruas jalan Garuda merupakan kewenangan pemerintah kota Palu.
“Kewenangan Pemkot Palu,”tulis Asbudianto via chat di whatsAppnya menjawab konfirmasi deadline-news.com Minggu siang (14/5-2023). ***