Kepsek SMP 1 Bambalamotu dan Kepsek SDN Salule Diberhentikan

Nanang (deadline-news.com)-Pasangkayusulbar – Sebagai bentuk kepeduliaan terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, Sekretaris daerah Kabupaten (Sekdakab) Pasangkayu H.Firman, SPi, MP Senin (10/9-2018) melaksanakan Inspeksi mendadak (sidak) terhadap beberapa sekolah di wilayah Kecamatan Bambalamotu.

Dalam sidak tetsebut Sekretaris Daerah didampingi pula Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Andi Baso dan Staf Khusus Bupati Muliadi Saleh.

Firman menjelaskan Sidak yang dilaksanakan ini merupakan kegiatan monitoring dan evaluasi yang akan rutin dilaksanakan untuk melihat langsung kondisi pendidikan disetiap wilayah, baik kondisi fisik, pengelolaan keuangan sekolah maupun kondisi proses belajar mengajar yang dilaksanakan oleh para guru.

Untuk SMP Negeri 1 Bambalamotu kondisi yang terjadi di sekolah menurut Firman sangat tidak bisa ditolerir lagi adanya konflik antar kepala sekolah dengan para guru yang seharusnya tdk boleh mengorbankan hak – hak anak sekolah untuk memperoleh hak pengajaran.

“Kondisi ini tidak bisa di tolerir karena sangat bertentangan dengan peundang-undangan dan khususnya bertentangan dengan nawa jiwa pertama bupati dan wakil bupati tentang peningkatan dan perluasan layanan pendidikan.” Tegas Firman

Disamping itu, Hal yang sama juga terjadi pada SD Salule, dimana Kepsek sangat jarang masuk dan sangat tidak disiplin dalam memimpin sekolah tersebut, mengakibatkan proses belajar mengajar juga terhambat.

Untuk tindakan terhadap dua sekolah tersebut, berdasarkan hasil rapat baperjakat dan tim terpadu ( Dinas Pendidikan, Bappeda & Litbang serta BPKAD) ( 10/9) merekomendasikan untuk pemberhentian dua Kepsek, dan menunjuk Pelaksana Tugas sambil menunggu Kepsek yang definitip berdasarkan hasil seleksi.

Untuk itu Sekab Pasangkayu ini menghimbau Kepada seluruh Kepala Sekolah yang ada diwilayah Kabupaten Pasangkayu secara bersama – sama dan bersunguh-sungguh menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan sesuai dengan Nawa Jiwa Pemerintahan H. Agus Ambo Djiwa dan H. Saal.

“Seluruh kepala sekolah dan guru yang ada di Kabupaten Pasangkayu harus tegas menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai mana yang diatur dalam perundang-undangan dan Nawa Jiwa pemerintah kabupaten” tandas firman. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top