Kepala Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal : Bawaslu Awasi dugaan Mobilisasi dan Netralitas ASN

 

Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news.com) – Tounasulteng – Dimasa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Touna telah berahir.

Namun begitu, Bawaslu tetap akan mengawasi jalannya proses hingga ahir pelaksanaan pilkada tersebut.

Sebab sesuai perintah undang-undang bahwa Bawaslu memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran bakal calon atau calon kepala daerah.

Terkait hal itu, Pihak Bawaslu telah menurunkan tim. Tim itu diturunkan dalam melakukan pengawasa di kantor KPU.

Pengawasan tersebut dimulai tanggal 3 hingga 6 September 2020 dan saat ini telah berahir.

Hal tersebut dikatakan Komisioner Bawaslu Touna Suawandi Bilatulah, Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan atar lembaga dikantornya pada Minggu (6/9-2020).

Suandi menjelaskan, bahwa saat ini Bawaslu melalui perintah Undang-Undang akan melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran bakal pasangan calon.

Terkait hal itu kata suandi, Bawaslu telah menurunkan tim untuk mengawasi jalannya proses pendaftaran hingga selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Proses pengawasan itu dilakukannya mulai dari tahapan ferivikasi, yakni ferivikasi administrasi, dokumen dan kesehatan. Semuanya diawasi kata Suandi

Perlu diketahui, khusus pendaftaran itu yang perlu diawasi yakni dokumen syarat calon dan syarat pencalonan

Suandi juga mengatakan, pada pendaftaran itu, bawaslu fokus untuk mengawasi mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengawasan pada dugaan mobilisasi ASN itu adalam ketentuan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 pasal 4, bahwa bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi netralitas ASN dimasa sebelum dan pada saat kampanye katanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top