Kejati Sulteng di Praperadilankan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Arifin Abd.Rahim S.Sos tersangka dugaan korupsi dana anggaran perusahaan air minum daerah (PDAM) Donggala segera mempra peradilankan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati-Sulteng), setelah beberapa kendaraan bermotor miliknya ikut disita Penyidik Kejati pekan lalu.

“Kami telah mendaftarkan gugatan praperadilan klien kami atas penyitaan mobil fortuner warna hitam berplat DN 583 LA oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng,”ujar Elvis Katuvu, SH, MH selaku kuasa hukum Arifin Abd Rahim menjawab deadline-news.com malam tadi (30/10-2017), via whatsapp.

Mnurut Elvis sebenarnya banyak kendaraan bermotor milik Arifin yang telah disita oleh Kejati Sulteng, diantaranya mobil penumpang Taxi (petepete) warnah biru, kemudian Jeef Katana warna orange, sepeda motor dan mobil fortuner.

“Namun yang menjadi fokus gugatan pra peradilan klien kami hanya mobil fortuner warna hitam DN 583 LA. Sebab mobil itu kredit melalui bank, bukan hasil dari dugaan korupsi,”jelas Elvis.
Kata Elvis pihaknya telah mendaftarkan gugatan pra peradilan atas penyitaan mobil merk Fortuner milik kliennya pada Pengadilan Negeri Palu. Dan akan disidangkan pada Rabu 1 November 2017, dengan nomor perkara 11.

Sementara itu Kasi Pengkum dan Humas Kejati Sulteng Andi Rio Rahmatu, SH yang dikonfirmasi di kantornya Senin (30/10-2017), menegeskan itu hak tersangka terduga korupsi jika melakukan pra peradilan. Karena sebagai warga Negara undang-undang memberikan hak sekalipun itu sudah tersangka.

“Tidak ada masalah, jika tersangka dugaan korupsi PDAM Donggala melakukan pra peradilan atas apa yang telah dilakukan penyidik Kejati Sulteng. Karena itu hak dia melakukan pra peradilan, nanti kita lihat akhirnya seperti apa? Ujar Andi Rio. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top