
Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) Berqurban 18 ekor sapi dan 3 ekor kambing.
“Qurban 18 ekor sapi dan 3 ekor kambing ini akan dibagikan ke panti asuha, jamaah masjid Al Mizan dan bagi orang-orang kurang mampu,”ujar Kajati Sulteng Agus Salim melalui wakajati Emilwan Ridwan Selasa (27/6-2023) di kanti Kejati.

Menurutnya pembagian qurban ini menggunakan kupon yang akan diserahkan sehari sebelum dilakukan penyembelihan.
“Penyembelihan hewan qurban ini dilaksanakan setelah salat Idul Adha 1444 hijriah Kamis (29/6-2023). Dan pendistribusiannya sesuai penerima daging hewan qurban berdasarkan kupon yang telah dibagikan,”terang waka Jati yang didampingi ketua panitia qurban yang juga Aspidum Kejati Fitrah. ***