Kejati Kalteng Selamatkan Uang Negara Rp,1,069,363,700

Bang Doel (deadline-news.com)-Palangkarayakalteng- Setelah melalui proses hukum yang cukup lama, akhirnya Asisten Pidana Khsusu (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Drs.Adi Santoso, SH, MH berhasil mengamankan uang Negara sebesar Rp, 1,069,363,700.

Penyitaan uang Negara dari tangan terpidana korupsi Yoga Restyanto itu, berlangsung pada hari Rabu (7/2-2018), sekitar pukul 14.30 wib. Demikian informasi yang diperoleh dari Aspidsus Kejati Kalteng Adi Santoso Rabu malam (7/2-2018) via messenger.

“Tim Eksekutor Pidsus Kejati Kalteng, telah berhasil selamatkan keuangan negara sejumlah Rp. 1.069.363.700, dalam perkara TPK dengan terpidana YOGA RESTYANTO,”ujar mantan Kajari Pasangkayu itu.

Menurutnya Yoga Restyanto adalah koordinator teknis kegiatan pengurugan lahan pembangunan gedung Universitas Palangkaraya pada tahun anggaran 2011 dan 2012 yang menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp.1.471.200.512,48. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top