Kejati Garap Dugaan Korupsi Rp,65 M di Bawaslu Sulteng

 

 

Antasena (deadline-news.com)-Palu-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) sedang menggarap dugaan korupsi dana hibah sekitar rp, 65 miliyar (M) di badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Sulteng.

Dana hibah tahun anggaran 2020 itu yang sedang diusut kejati itu sudah memasuki tahap penyelidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) H.Agus Salim,SH,MH yang dikonfirmasi disela-sela pembukaan pasar sembako murah di halaman kantor Kejati Jumat (17/3-2023) membenarkan hal tersebut. (Dikutip di suluhmerdeka.com).

Anwar Hafid

Menurut Jaksa mantan penyidik komisi pemberantasan korupsi itu, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut dan belum bersedia membeberkan terlalu jauh.

Dewan masjid

“Masih on the track. Semua melalui telaah,” kata Agus Salim.

Syarifuddin Hafid
Hendri Muhidin

Agus Salim menambahkan, pihaknya belum akan membuka pihak mana saja yang digeledah selanjutnya dan siapa saja yang diperiksa. Saksi yang sudah diperiksa 20 sampai 30 orang.

Agus Salim menambahkan, dalam penggeledahan di Bawaslu Sulteng, jaksa sudah menyita dokumen-dokumen yang berkaitan.

“Saya mohon doa dari masyarakat dan mengawal penanganan kasus ini,” kata Agus Salim.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Sulteng Jamrin,SH,MH yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Senin (20/3-2023), sampai beritakan ini naik tayang tidak memberikan jawaban konfirmasi.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top