Antasena (deadline-news.com)-Palu-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Agus Salim, SH, MH didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Dr.Hartadhi Crhristianto, SH, MH bersama menejer PLN Effendi Kurnianto, ST, MT memimpin Kegiatan Laporan Evaluasi Pelaksanaan Proyek Pekerjaan Ketenaga listrikan PT. PLN (Persero) SulTeng kepada mitra-mitra PLN, bertempat di Aula Kaili, Lantai 06 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Senin (19/6-2023).
Dalam sambutannya Kajati Agus Salim menyampaikan terkait fungsi dan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan pengawalan proyek, dengan bentuk pendampingan hukum.
“Karena dukungan dari aparat penegak hukum diperlukan sebagai langkah antisipatif dan preventif agar proyek pembangunan ketenagalistrikan benar-benar terlaksana sesuai ketentuan Undang-undang dan peraturan yang berlaku,”jelas Agus.
Kajati Agus menambahkan tujuan pendampingan hukum juga menjadi langkah antisipasi, mengingat berbagai kendala yang menghambat kelancaran proyek, termasuk permasalahan yang bermuara dari persoalan hukum yang tentunya sama sekali tidak diinginkan.
“Untuk pendampingan hukum dari Institusi Kejaksaan diharapkan dapat mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur melalui pengawalan dan pengamanan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara,”terang Agus. ***