Ferdy (deadline-news.com)-Palu-Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu Sulawesi Tengah musnahkan barang bukti (babuk) tindak pidana umum (Pidum) dan Narkotika di kantor Kejaksaan Negeri Palu, Kamis (11/7-2024).
Pemusnahan babuk itu setelah berkekuatan hukum. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Muhammad Irwan Datuiding, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Yudi Atmawijaya, SH kepada media ini mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palu nomor: PRINT-1033/P.2.10/Enz.3/07/2024 tanggal 5 Juli 2024.
“Barang bukti dimusnahkan meliputi 79 perkara tindak pidana umum terjadi dari Februari hingga Juli 2024,”ujarnya.
Hadir menyaksikan pemusnahan babuk pidum itu perwakilan Kepala Kepolisian Resor Kota Palu, Ketua DPRD Kota Palu, Dandim 1306 Kota Palu, Kepala BNN Kota Palu, perwakilan BPOM Kota Palu, para Kasi, Kasubag, dan seluruh jaksa pada Kejaksaan Negeri Palu.
“Proses pemusnahan tersebut merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali,” ungkapnya.
Ia mengatakan, adapun barang bukti dimusnahkan mencakup berbagai tindak pidana, termasuk 67 perkara narkotika dengan barang bukti Shabu-Shabu seberat 1.666,5264 gram, Ganja seberat 475,69 gram, dan 2 butir pil Ekstasi. Selain itu, terdapat 2 perkara penganiayaan dengan barang bukti 2 buah badik, dan 6 perkara pencurian dengan berbagai alat seperti senjata tajam, kunci T, gunting, obeng, dan mata kunci.
“Barang bukti lainnya yang dimusnahkan meliputi 1 perkara penggelapan dengan 3 unit handphone sebagai barang bukti, serta 1 perkara kesehatan dengan alat dan bahan pembuatan kosmetik. Selain itu, terdapat 1 perkara informasi dan transaksi elektronik dengan barang bukti 2 unit handphone, serta 1 perkara perlindungan konsumen dengan barang bukti dispenser pompa ukur bahan bakar minyak,” sebutnya.
Mnurutnya poses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode seperti dibakar, diblender, digurinda, dan dihancurkan, sehingga barang-barang tersebut tidak dapat digunakan lagi.
“Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Kejari Palu dalam memerangi kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.
Banyaknya barang bukti yang dimusnahkan, terutama terkait narkotika, mencerminkan tingginya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Palu,”tuturnya.
Ia menegaskan kondisi itu sangat memprihatinkan dan menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup generasi muda sebagai calon pemimpin masa depan. Kejari Palu berharap dengan pemusnahan barang bukti ini, kesadaran hukum dan keamanan masyarakat dapat meningkat. ***