Kejari Palu Lidik Proyek Rp,6,925 M di BP2W Sulteng

 

Dewan masjid

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu Sulawesi Tengah sedang melakukan penyelidikan (Lidik) dugaan korupsi proyek senilai Rp,6.925.000.000 (Rp,6,925 M) di Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BP2W) Provinsi Sulteng.

 

Adalah CV.Tirta Hutama Makmur yang mengerjakan proyek pembangunan sumur artesis atau pembangunan sistem penyediaan air bersih di Kelurahan Tondo, Kota Palu, tahun anggaran 2019.

Anwar Hafid

Atas dugaan korupsi proyek APBN pasca bencana itu, tim penyidik Kejari Palu, telah melakukan penyelidikan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pembangunan sumur artesis itu.

 

Ditaksir Kerugian Negara mencapai Rp 1,7 miliyar dari total anggaran mencapai Rp, 6,950 miliyar.

 

Dalam proses penyelidikan, sudah 8 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Palu.

 

Mereka yang telah dimintai keterangan tersebut masing-masing sebagai berikut:

1). AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Sulteng.

2). AM sebagai Kepala Satker Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Sulteng;

3). S sebagai konsultan pengawas TMC 6.

4). AT selaku pengawas lapangan Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Sulteng.

5). SS sebagai penyedia jasa/kontraktor

6). SR selaku Kasubdit Kepatuhan Intern Ditjen Cipta Karya Provinsi Sulteng

7). SJ selaku PPSPM Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Sulteng, dan

8). A selaku Direktur PDAM Kota Palu.

Dari hasil penyelidikan Kejari Palu yang ketua tim penyidiknya I Nyoman Purya,SH pada tahun anggaran 2019 Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Sulawesi Tengah, benar telah memprogramkan pekerjaan pembangunan sistem penyediaan air bersih di Kelurahan Tondo, Kota Palu itu.

Dari hasil permintaan keterangan dan data yang dikumpulkan penyidik Kejari, ditemukan ada kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan.

Negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,7 miliar. Hal ini juga sesuai hasil perhitungan BPKP Provinsi Sulteng terhadap pekerjaan tersebut.

“Ada indikasi dugaan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketentuan dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/ jasa pemerintah nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan dan jasa,”kata kasi Intel Kejari Palu I Nyoman Purya,SH dalam keterangan pers Rabu (7/6-2023) di Palu.

Menurutnya pembayaran pekerjaan dilakukan mengacu pada ketentuan dalam kontrak. Tidak boleh melebihi dari volume pekerjaan.

I Nyoman menambahkan pembayaran hanya dilakukan terhadap item pekerjaan yang sudah terpasang (dikerjakan).

“Sedangkan bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan, tidak bisa dibayarkan,”tegas I Nyoman.

Ia menegaskan hasil penyelidikan bidang Intelijen telah dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Palu untuk diproses lebih lanjut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top