Kejari Buol Tahan Sekretaris PUPR Buol dan Kontraktor Septic Tank

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Buol-Setelah kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Buol menetapkan tiga orang tersangka proyek septic tank skala komunal pada tahun anggaran 2018, akhirnya Rabu (30/11-2022), menahan dua orang dari tiga tersangka.

Demikian informasi yang diperoleh dari Buol Rabu malam (30/11-2022).

Kata sumber itu kedua orang yang ditahan Kejari Buol itu terkait dugaan korupsi proyek septic tank itu masing-masing sekretaris dinas pekerjaan umu dan penataan ruang (PUPR) Buol Sahlan dan seorang rekanan bernama Iwan S.

Proyek itu anggaran tahun 2018, senilai (Pagu) Rp, 11,720,000,000 dan harga penawaran Rp, 11,099,225,000, namun sayangnya proyek itu diduga mangkrak. Karena diduga banyak yang tidak selesai.

Proyek septic tank dibiayai dana alokasi khusus danĀ  dikerjakan oleh Iwan S dengan menggunakan bendera PT.Vertikal Tiara Manunggal.

Proyek pembangunan tangki Septic tank skala komunal itu tersebar di 48 desa dan diduga tidak bermanfaat serta tidak selesai.

Kajari Buol Lutfi Akbar yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Rabu malam (30/11-2022), terkait penahanan dua tersangka belum memberikan jawaban sampai berita ini naik tayang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top