Bang Doel (deadline-news.com)-Buol-Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol membenarkan menahan 2 orang tersangka dugaan korupsi proyek septic tank komunal tahun anggaran 2018 di Buol.
“Waalaikum salam. Maaf baru balas. Kemarin ada penyerahan tsk dan barang bukti (bb) dari penyidik ke penuntut umum (PU) dan dilakukan penahanan 2 tsk oleh PU yaitu PPK dan kontraktor. Sementara Konsultan Was belum diserahkan karena masih kondisi sakit. 🙏,”tulis Kasi Intel Kejari Buol Usman,SH menjawab konfirmasi deadline-news.com via chat di aplikasi whasAppnya Kamis (1/12-2022).
Sumber lain menyebutkan kedua orang yang ditahan Kejari Buol itu masing-masing sekretaris dinas pekerjaan umu dan penataan ruang (PUPR) Buol Sahlan yang dukunya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan seorang rekanan bernama Iwan S.
Proyek itu anggaran tahun 2018, senilai (Pagu) Rp, 11,720,000,000 dan harga penawaran Rp, 11,099,225,000, namun sayangnya proyek itu diduga mangkrak. Karena diduga banyak yang tidak selesai.
Proyek septic tank itu dikerjakan oleh Iwan S dengan menggunakan bendera PT.Vertikal Tiara Manunggal.
Proyek pembangunan tangki Septic tank skala komunal itu tersebar di 48 desa dan diduga tidak bermanfaat serta tidak selesai. ***