Oleh : Fransiscus Manurung
Advokat Senior
Hotman Paris Hutapea, advokat yang menjuluki dirinya “Pengacara 30 miliar,” dijatuhi hukuman pemberhentian sementara dan dilarang melakukan aktivitas advokat selama 3 (tiga) bulan (Detikhot, 20/4-2022) atas pelanggaran Kode Etik Advokat Indobesia.
Hotman dinyatakan bersalah tidak bisa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat dan menjaga nama baik dirinya.
Selain itu, Hotman juga dilaporkan ke Polri karena diduga melakukan tindak pidana penyebaran konten-konten asusila melalui media elektronik.
Tak cukup hanya itu, minggu kemarin Hotman diadukan lagi ke Majelis Kehormatan atas perilakunya yang kerapkali memeluk wanita cantik di khalayak ramai, padahal bukan isterinya.
Secara etimologis, kata “advokat” berasal dari bahasa Latin yakni “advocatus” artinya pembela.
To defend, kata orang Inggris atau to speak in favour of or depend by argumen to support. Membela dengan nalar argumen.
Profesi advocatus berawal dari tokoh terkemuka dan cerdik pandai, bangsawan dan kaya raya yang hidup di jaman Romawi Kuno, jauh sebelum tahun masehi, yaitu Patronus.
Patronuslah yang pertama kali di dunia mengambil peran untuk membela rakyat untuk memperoleh keadilan berhadapan dengan kekuasaan kekaisaran.
Ia menjadi sandaran dan harapan rakyat pada masa itu.
Motif Patronus melakukan pembelaan, bukanlah untuk memperoleh kekayaan, melainkan membangun kekuatan untuk mengimbangi kekuasaan kekaisaran serta membela rakyat jelata yang tertindas.
Patronus, bahkan membagi-bagikan sebagian harta kekayaannya kepada rakyat miskin yang dibelanya.
Berdasarkan spirit dan latar belakang historis tsb, masyarakat Yunani menganugerahi kehormatan dengan sebutan Nobilium Officium kepada para advocatus, generasi penerus Patronus : Orang-orang yang Mulia !
Dalam bahasa Latin, kata “nobilis” menunjuk pada orang-orang terkemuka, cerdik pandai dan bangsawan, sehingga nobilis mengandung makna mulia, luhur, utama, yang baik sebaik-baiknya. Sedangkan “officium” berarti kesediaan melayani, menolong, berkorban.
Advocatus hingga advokat di masa kini, tidak bisa menghindari dan menjauhkan diri dari sifat dan karakter nobile officium.
Nobilium officium yang merupakan perpaduan keluhuran, kecendekiaan, kesediaan menolong, kejujuran, kehormatan hingga saat ini masih tetap menjadi standar bagi seorang advokat, hal mana tercermin dalam sumpah profesi dan kode etik profesi.
Pembeda Advokat dengan para ahli hukum lainnya, terletak pada sifat dan karakter officium nobilium pada kepribadiannya.
Karakter officium nobilium harus terus ditumbuhkembangkan, diterapkan dengan standar yang setinggi-tingginya.
Sebab, kemuliaan profesi Adovokat diukur dengan seberapa tinggi standar officium nobilium dihayati dan diimplementasikan para Advokat.
Perilaku salah seorang rekan Advokat di Palu atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diberitakan beberapa hari terakhir di berbagai media on line a. https://kaidah.id tanggal 12 Maret 2024 menghentak kesadaran yang menimbulkan pertanyaan apakah kita sekalian para Advokat di Sulawesi Tengah sudah memahami makna officium nobilium yang selalu kita labeli pada diri kita. ***