Kedapatan Bawa Sabu Dua Pria Di Palu di Ringkus Polisi

Sugiarto (deadline-news.com)-Palusulteng- Dua pria di Kota Palu yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu, di ringkus Polisi, Selasa (18/2-2020) malam.

Kedua pelaku pengguna Narkotika tersebut, di ringkus saat terjaring dalam razia yang dilakukan jajaran Kepolisian Sektor Polsek Palu Barat, di Jalan Pue Bongo, Kelurahan Boya Oge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu Sulawesi Tengah Selasa Malam.

Kapolsek Palu Barat, Iptu Umar saat di Konfirmasi Rabu (19/2-2020) pagi, mengungkapkan, Saat melaksanakan kegiatan rayonisasi Polsek Palu Barat mendapati inisial G (16) dan Y (16) keduanya masih berstatus pelajar, yang mana kedua warga Kota Palu itu, kedapatan membawa narkotika jenis sabu, sebanyak satu paket.

“Saat ini kedua terduga pelaku yang kedapatan membawa sabu itu, telah kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Palu,” ujar Kapolsek.

Iptu Umar menambahkan, kedua tersangka diserahkan ke pihak Satres Narkoba Polres Palu, bersama barang bukti satu paket sabu dan barang bukti lainya.

Tidak hanya itu, dalam kegiatan tersebut juga, telah diamankan seorang berinisial DK (31) yang kedapatan membawa sajam jenis badik, yang mana pelaku dan barang buktinya saat ini telah diamankan di Sat Reskrim Polsek Palu Barat, untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Ucap Kapolsek Iptu Umar.

Umar menjelaskan, operasi yang rutin dilaksanakan itu, salah satu upaya pihak Kepolisian untuk menekan tindak kejahatan atau sasaran tindak kejahatan C3, yaitu Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Razia untuk menekan tindak pidana C3 itu dimulai pukul 22.50 WITA sampai Rabu (19/2/2020) 00.30 WITA, di wilayah Kecamatan Tatanga. selain mengamankan pelaku narkoba dan sajam, telah diamankan juga sembilan unit kenderaan bermotor yang tak memiliki kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan SIM.

Adapun kendaraan bermotor yang diamankan yakni 8 roda dua yang tidak dilengkapi STNK atau TNKB dan 1 unit sepeda motor yang menggunakan klanpot tidak sesuai standar alias bogar.

Kapolsek Umar menghimbau agar pengendara kenderaan bermotor untuk lengkapi dokumen kendaraannta, mulai dari surat- surat kendaraannya dan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta selalu memakai helm atau sabuk pengaman saat berkendara.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top