Kawasan Pesisir Taman Ria & Talise Masuk Zona Merah

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng- Walikota Palu Drs. Hidayat, M.Si dalam keterangan persnya di ruang kernya Selasa (14/4-2020), menegaskan untuk warga pesisi pantai Taman Ria dan Talise, harus di relokasi di tiga tempat.

“Yakni lokasi hunian tetap (Huntap) Tondo, huntap perbatasan Tondo dengan Talise dan hutap Talise. Mereka tinggal memilih di huntap mana. Apakah yang di kelurahan Tondo, Perbatasan Tondo-Talise atau yang di Talise,”kata Hidayat.

Menurutnya wilayah pesisir Taman Ria sebagian Kampung Lere dan Talise dilarang keras pemerintah pusat untuk dihuni dan mendirikan bangunan permanen seperti rumah. Karena masuk wilayah zona merah rawan bencana.

Hidayat menegaskan pemerintah Kota Palu tidak akan melakukan pembayaran perbaikan rumah warga yang berada di pesisir Pantai Taman Ria dan Talise. Karena wilayah itu masuk zona merah rawan bencana.

Kemudian keputusan pemerintah pusat, wilayah zona merah tidak boleh lagi ada bangunan dan ditempati warga. Olehnya warga yang berada di zona merah harus direlokasi.

Walikota Hidayat walau disibukkan dengan penanganan dan pencegahan penularan covid19, Ia tetap berusahan mengoptimalkan pelayanan bagi masyarakat korban bencana 28 September (2892018).

“Masyarakat korban bencana alam 28 September 2018, tidak boleh kita tinggalkan dengan kesibukan penanganan dan pecegahan penyebaran virus corona. Olehnya saya minta pelayanan distribusi dana stimulan bagi warga harus dipercepat,”kata Walikota Hidayat dalam keterangan persnya di ruang kerjanya Selasa (14/4-2020).

Menurutnya pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kementeria Sosial di Jakarta melalui telekonfrence terkait kemudahan-kemudahan pendistribusian dana stimulant bagi warga yang rusak rumahnya, baik yang ringan, sedang maupun yang berat. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top