Kasipidsus Akui Suami Verna Bupati Poso Disebut Dalam Persidangan Korupsi Alkes

 

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Kepala seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso Hazairin,SH mengakui suami Verna Ingkiriwang bupati Poso Roy Widyah Kalo disebut oleh terdakwa Stenny Tumbelaka diduga menerima aliran dana proyek alat kesehatan (alkes) tahun 2013, sebesar Rp, 500 juta.

“Benar salah seorang terdakwa yakni Stenny Tumbelaka menyebut Roy Widyah Kalo diduga menerima aliran dana proyek alkes dari PT.Prasida Ekatama,”kata Hazairin jawab konfirmasi deadline-news.com via telepone di whasAppnya Jumat (28/7-2023) dari Poso.

Proyek alkes tahun 2013 di Kabupaten poso itu senilai Rp, 16.400.000.000, dan Rp, 4 miliar lebih diantaranya dikorupsi.

Roy Kalo diduga menerima aliran dana proyek alkes sebesar Rp, 500 juta dari direktur PT.Prasida Ekatama.

Aliran dana Rp, 500 juta itu diduga ditransfer ke rekening Roy Widyah Kalo sebanyak dua kali oleh Direktur PT.Prasida Ekatama.

Transfer pertama Rp, 250 juta. Kemudian transfer berikutnya Rp, 250 juta, sehingga totalnya mencapai Rp, 500 juta.

Sekalipun disebut oleh salah seorang terdakwa bahwa Roy Kalo menerima aliran dana proyek alkes, namun fakta dalam persidangannya Roy Kalo tidak terbukti ikut capur dalam penentua harga.

Ironisnya lagi Stenny Tumbelaka yang menyebut Roy Kalo menerima aliran dana dan sudah lama baku kenal, dan saat ditanya oleh Jaksa dan kawan-kawan wartawan malah mengaku tidak kenal Roy Kalo. Begitupun dua terpidana lainnya.

“Sehingga kami sangat kesulitan untuk mendapatkan bukti-bukti atas keterlibatan suami Bupati Poso Verna Ingkiriwan. Kami perlu mendalaminya sembari menunggu putusan asli kasasi dari Mahkama Agung. Karena yang ada sama kami baru amar putusannya. Kita belum tahu apakah pengakuan saksi dipersidang soal dugaan aliran dana ke pak Roy Kalo juga tercatat dalam putusan aslinya itu,”jelas Hazairin.

Disinggung soal dirinya dilaporkan oleh koordinator Lembaga Anti Korupso Indonesia (Laksi) ke Aswas Kejati tembusan ke Jamwas Kejagung RI terkait laporan Laksi atas dugaan aliran dana ke suami Verna Ingkiriwang, Hazairin mengatakan laporan Laksi sudah diterima di ruangan ketika itu. Dan perlu telaa, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan. Apalagi ini tahun politik.

Kata Hazairin nanti kami akan dipanggil oleh Aswas Kejati dan kami akan diperiksa secara internal.

“Secara hirarki kebijakan ditingkat pimpinan, Pidsus itu soal teknis, kami bukan pengambil keputusan. Tapi akan kami laporkan ke pimpinan,”terang Hazairin.

Pertama kita bilang penyelidikan asal perkara ini kan dari kejati Sulteng. Kemudian Kejari Poso diserahi tugas untuk menyelesaikan tiga berkas kasus dugaan korupsi alkes Poso itu.

“Prosesnya sudah berjalan. Pada tingkat pengadilan pertama, kasus korupsi alkes Poso itu diputus bebas di pengadilan tipikor Palu. Lalu kami kasasi untuk meyakinkan lagi hakim mahkama agung. Karena kita mempunyai keyakinan bahwa ada perbuatan dan peristiwa korupsi pada proyek pengadaan alkes Poso itu. Alhamdulillah MA memutus kasus korupsi itu dengan menghukum para tersangka atau terdakwa,”tegas Hazairin.

Mereka yang telah divonis bersalah berdasarkan amar putusan Mahkama Agung yakni :

  1. Stenny Tumbelaka pemilik perusahaan di vonis 5 tahun.

  2. dr.Djani Moula direktur divonis 5 tahun

  3. Lody Abraham divonis 8 tahun karena tidak kooperatif.

“Kita sarankan ke Laksi untuk meneruskan ke Kejati laporannya terkait dugaan keterlibatan suami Bupati Verna dalam kasus korupsi alkes. Karena perkara asalnya dari Kejati jadi coba teruskan laporannya ke sana untuk ditindak lanjuti, begitu karena kita ini menyalesaikan dulu yang terkait eksekusi tiga orang ini, Stenny Tumbelaka, dr.Djani Moula dan Lody Abraham,”jelas Hazairin. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top