Kasi Penkum Keberatan Disebut Sumber Berita Kasus Dugaan Korupsi Rp, 79 M

Ada apa Kasi Penkum Kejati Sulawesi Tengah Laode Sofyan, SH,MH keberatan disebut sebagai sumber dalam pengungkapan dugaan korupsi Rp, 79 miliyar (M) di group PT.Astra Agro Lestari yakni PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS) oleh penyidik Kejati Sulteng?

Pengelolaan perkebunan PT.RAS ini diduga berbau korupsi. Dan hasil audit tim auditor publik independen yang digunanakan penyidik Kejati ditemukan dugaan korupsi sebesar Rp, 79 miliyar (M)

“Hasil perhitungan tim audit Independen yang digunakan tim Penyidik Kejati ditemukan kerugian negara mencapai Rp, 79 miliyar, itupun baru 1 item,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan, SH, MH.

Kalimat diatas menjadi keberatan Kasi Penkum Kejati Laode Sofyan, SH, MH yang baru itu. Alasannya tidak pernah membuat pernyataan dimedia manapun.

“Sy tdk pernah buat pernyataan itu, klu sumber nya dari Kasi Dik Reza, silahkan tulis sesuai sumber nya. Aturan nya di tulis sesuai sumbernya, klu sy tidak pernah Nyatakan, tidak perlu ditulis., atau paling tidak di konfirmasi infonya kepd sy untuk sy bisa cek kebenarannya. Etika tulis berita itu sesuai sumbernya,”tulis Laode dengan nada keberatan.

Padahal tulisan dibeberapa media hanya untuk membantu Kejati Sulteng mempublikasikan prestasinya dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di daerah ini.

Keberatan Kasi Penkum itu harus menjadi evaluasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Dr.Bambang Hariyanto, SH, MH untuk segera mengganti kasi penkum yang “mandul” itu tidak proaktif mengkoordinasikan informasi dari semua bagian di Kejati yang lebih dulu diketahui wartawan.

Padahal selama ini sinergisitas antara Kasi Penkum Kejati berjalan baik, dimana kasi penkum sebagai sumber resmi Kejati selalui disebutkan sekalipun datanya dari bagian- bagian di lingkup Kejati. Tapi kok Kasi penkum yang satu ini yakni Laode Sofyan, SH, MH malah keberatan.

Sepertinya ada egosentris bagian-bagian dalam kejati Sulteng. Padahal publikasi media atas prestasi Kejati Sulteng mengungkap pelanggaran hukum khususnya dugaan korupsi gratis dan masif karena sinergisitas kasi penkum sebelumnya.

Kajati hanya dua pilihan ganti kasi penkum atau pemberitaan Kejati tak ada lagi dimedia alias diboikot. Karena kasi penkum itu adalah sumber berita satu-satunya di lembaga Kejati. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top