Kasatreskrim : Pengusaha Tambang, Perkebunan Sawit dan Kapal Tongkang Rawan Gunakan BBM Subsidi

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Kasat Reskrim Polres Palu AKP Ferdimanand E Numberi,S.I.K, MH menjawab wawancara deadline-news.com di ruang kerjanya Selasa (25/10-2022), menegaskan pengusaha tambang, perkebunan kelapa sawit dan kapal tongkang rawan menggunakan bahan bakar minyak (BBM), jenis solar bersubsidi.

“Sebagai antensi atas perintah Kapolri, maka kami melakukan pengawsan dan penyelidikan atas langkahnya bbm bersubsidi. Sehingga menimbulkan antrian di SPBU-SPBU dalam kota Palu,”tegas Ferdimanand.

Menurutnya pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa pengusaha tambang galian C dan jasa angkutan perkapalan pemuat hasil tambang (kapal tongkang) di wilayah Palu terkait pasir dan bbm ilegal.

“Karena kami menemukan beberapa agen kapal tongkang ini juga banyak bermasalah dokumen pembelian bbmnya. Buktinya mereka yang agen kapal ini tidak bisa menunjukkan dokumen faktur pajak bbmnya. Kasihan negara atau daerah dirugikan dengan penggunaan bbm bersubsidi. Padahal mestinya mereka menggunakan bbm industri,”jelasnya.

Ferdinand menegaskan beberapa waktu lalu dan sampai sekarang pihaknya sedang menangani kasus penggunaan bbm ilegal di pertambangan dan kapal tongkang (pemuat hasil tambang galian C).

“Karena banyak kapal tongkang menggunakan bbm bersubsidi yang dibeli secara ilegal, baik di perairan Palu maupun dikuar,”tegas AKP Ferdinand.

Disinggung soal adanya dugaan pungli terhadap agen-agen kapal tongkang, Ferdinand menegaskan itu tidak benar. Terbukti ada dua kapal tongkang milik agen Gafri yakni WPP dan Meriba sampai saat ini tidak memasukkan dokumen faktur pajak bbm industri yang mereka beli.

“Tapi kami tidak menghalanginya untuk berlayar. Padahal secara dokumen faktur pajak pak Gafri belum memasukkannya. Demi investasi untuk pembangunan ibu kota negara baru (IKN) di Kalimantan Timur kami tidak menghalangi pengiriman dan pemuatan material pasir, krikil dan batu dari Palu ke Kalimantan,”jelas Ferdinand.

Ia menegaskan, kalau kita mau ngotot-ngototan maka dua kapal milik Pak Gafri ridak akan berangkan karena belum memasukkan dokumen faktur pajak bbmnya.

“Bayangkan mereka beli bbm bersubsidi diluar dengan harga Rp,14 ribu/perliter, maka ada selisi sekitar Rp,8000/perliter kali 40 ton perkapal, maka ada keuntungan selisi dari pembelian bbm bersubsidi yang dibeli diluar (bbm ilegal) sekitar Rp, 320.000.000 perkapal. Artinya negara dirugikan dari pembelian bbm ilegal ini,”tegas Ferdinand.

Ferdinand meminta seluruh pihak yakni pengusaha tambang, perkebunan dan agen kapal mulai sekarang berjalan sesuai aturan, menggunakan bbm industri.

“Karena mulai sekarang dan kedepan kami segera melakukan penertiban penggunaan bbm bersubsidi. Masyarakat sudah menjerit dan resah atas kelangkaan bbm bersubsidi ini, kemana larinya. Kami menduga bbm jenis solar bersubsidi ini larinya ke pengusaha tambang, pabrik perkebunan kelapa sawit dan para pengusaha kapal tongkang pengangkut tambang,”tutur Ferdinand.

Sebelumnya agen kapal tongkang H.Gafri yang dikonfirmasi mengakui dua kapalnya sudah berangkat beberapa hari lalu dan tidak membayar apapun ke Polres.

“Saya sudah minta tolong ke Polres Palu agar menghubungi pihak DPPKAD kota Palu untuk memberikan BAP, sehingga kapal kami dapat berlayar. Dan Alhamdulillah dua kapal kami sudah berlayar setelah pihak polres menghubungin DPPKAD,”kata Gafri.

Berikut ini harga Dasar Solar Industri di Wilayah

  1. Rp 22.900.

Harga Dasar Solar Industri di Wilayah

  1. Rp 22.900.

Harga Dasar Solar Industri di Wilayah

  1. Rp 23.000.

Harga Dasar Solar Industri di Wilayah

  1. Rp 23.150/liter.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top