Kasasi MA, Korupsi 9 Kapal Nelayan Dihukum 3 Tahun Penjara

 

 

Mahdi Rumi (deadline-news.com)-Tolitoli-Kasasi
Jaksa penuntut umum (JPU) dikabulkan Mahkama Agung (MA) dengan hukuman 3 tahun penjara bagi 4 orang teradili.

Dugaan korupsi 9 unit kapal nelayan itu tahun 2019 dengan anggaran Rp 1 milyar lebih di dinas Kelautan dan perikanan Tolitoli.

Kasus korupsi ini telah menyeret 4 orang tersangka, 3 orang diantaranya dari dinas kelautan dan perikanan Tolitoli termasuk kepala dinas Kelautan dan Perikanan waktu itu.

Vonis pengadilan tipikor palu pada bulan juni 2022 atas 4 orang teradili dinyatakan bebas oleh majelis hakim sehingga JPU langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Diperoleh informasi saat ini putusan kasasi dari Mahkamah Agung sudah turun dengan hukuman 3 tahun dan sudah berada ditangan kejaksaan negeri Tolitoli.

Kepala kejaksaan negeri Tolitoli Albertinus P Napitupulu SH saat dikonformasi melalui chat di whatsAppnya membenarkan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung telah turun dengan pidana masiang-masing 3 tahun.

“Putusan yang kita terima baru 2 orang yakni PPK dan PPT, dengan hukuman 3 tahun penjara,”kata kajari dengan singkat.

Mereka yang telah turun putusannya yakni PPK Sahlan Bantilan dan PPTK Nurningsi dengan hukuman 3 tahun penjara.

Sementara masih ada 2 orang lagi yakni Pengguna Anggaran Ir.Gusman mantan kadis kelautan dan perikanan dan kontraktor pengadaan kapal CV Gultom dan cv generasi pribumi Mudjahidin. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top