Karena Pasal 158, Gugatan Rusdy-Ihwan Ditolak MK

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

PALU – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Sulawesi Tengah 2015 yang diajukan oleh pasangan calon gubernur/wakil gubernur Rusdy Mastura-Ihwan Datu Adam. Putusan MK itu dibacakan Selasa (26/1/2016) di ruang sidang MK.

MK menyatakan menerima eksepsi termohon dalam hal ini KPU Sulawesi Tengah yakni menyangkut legal standing (kedudukan hukum) khususnya pada pasal 158 ayat 2 Undang-Undang No.8 Tahun 2015.

Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta jiwa maka permohonan dapat dilakukan dengan selisih 1,5 persen suara. Sulawesi Tengah sendiri memiliki jumlah penduduk 2.831.283 jiwa.

Sementara, selisih hasil pilkada gubernur Sulteng 2015 antara pasangan Rusdy Mastura-Ihwan Datu Adam dengan Longki Djanggola-Sudarto sebesar 122.700 atau 16,52 persen.

Berdasarkan hal itu, MK menyatakan permohonan pasangan Rusdy Mastura-Ihwan Datu Adam tidak memenuhi legal standing dan tidak menerima gugatan tersebut.
MK itu menguatkan hasil pemilihan kepalada daerah Sulteng yang memenangkan pasangan calon gubernur/wakil gubernur Sulteng periode 2015-2020 Longki Djanggola-Sudarto.

Dalam keputusan itu, MK juga memerintahkan KPU Sulawesi Tengah untuk segera menetapkan pasangan Longki Djanggola-Sudarto menjadi gubernur/wakil gubernur Sulteng terpilih dalam pilkada 2015.(Sumber:kabarselebes.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top