Kapolres : Terkait Proyek SMKN 1 Parigi, Pihak Dinas dan Kontraktor Sudah Diperiksa

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Parigisulteng-Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Proyek rehabilitasi dan pembangunan SMKN 1 Parigi, pihak Polres Parigi Moutong terus menyelidikannya.

“Untuk pelaksanaan perkembangan masih dalam tahap penyelidikan pak. Sementara yang kami periksa sudah dari pihak dinas dan kontraktor,”kata Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono menjawab konfirmasi deadline-news.com group detaknews.id Kamis (2/6-2022) via chat di whatsappnya.

Menurutnya mereka yang telah diperiksan terkait proyek SMKN 1 Parigi itu yakni PLT Kadis Pendidikan, Kabid SMK selaku KPA dan juga, PPTK dinas. Kemudian kontraktor juga sudah dilakukan pemeriksaan.

Kata Kapolres proyek itu sementara masih dalam masa rehabilitas, sebelum penyerahan ke dinas sampai tanggal 20 Juni 2022.

“Kami juga masih menunggu dari tim dinas untuk pelaksanaan rehabilitasnya,”aku Kapolres Yudy.

Proyek pemeliharaan/rehab di SMKN 1 Parigi itu dikerjakan oleh CV.Beiby Insan Pattawari dengan senilai anggaran sebesar Rp, 3.284.508.640.

Item pekerjaan pada proyek rehab itu yakni rehab ruangan praktik siswa (RPS), ruang kelas, ruang guru, toilet, dan ruangan kepala sekolah SMKN 1 Parigi Kabupaten Parigi Moutong.

Sebelumnya Kepala Bidang SMK Dikbud Sulteng Dr.Hj.Hatijah Yahya,M.Pd menjawab dikonfirmasi deadline-news.com via chat di whatsappnya Selasa (10/5-2022), mengatakan surat permintaan keterangan, bukan untuk apa – apa dan lokasi itu, masih masa pemeliharaan dan ada jaminan pemeliharaan 5 % (persen), dari kontraktor.

Menurutnya semua lokasi pembangunan 2021 dan saat ini juga masih dalam audit badan pemeriksa keuangan (BPK RI).

“Waalaikum salam, tabe lee…itu surat permintaan keterangan, bukan untuk apa2 dan lokasi itu, masih masa pemeliharaan dan ada jaminan pemeliharaan 5% dari Kontrak, dan semua lokasi pemb 2021, saat ini juga masih dalam Audit BPK. Tabe Maaf pa Andi…,”jelas Hatijah.

Dr Hatijah Yahya menambahkan pihaknya belum menerima surat Resmi dari penyidik Polres Parigi Moutong.

“Tabe adinda, surat resmi permintaan keterangan itu, belum diterima oleh Dinas Pendidikan sampai hari ini, jadi belum bisa beri komentar terkait itu, dan gedung itu sudah 100% selesai, dan saat ini masih masa pemeliharaan gedung selama 6 bulan. Jadi Inshaa Allah menurut kami tidak ada masalah,”ujar Hatijah.

Hatijah mengaku heran disebut tersangka. Padahal permintaan keterangan itu biasa saja.

“Iyye Dinda…saya jadi heran sepertinya panggilan itu panggilan karena kami tersangka padahal permintaan keterangan, biasa saja…kami siap memberikan keterangan seperti adanya…kalau tdk sempurna ya kita sempurnakan,”tulis Hatijah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top