Ilong (deadline-news.com)-Donggalasulteng-Kapolres Donggala AKBP. S.Ferdinand Suwarji memberikan materi tentang tugas dan pengawasan Polri terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019, bertempat di gedung Oasis jln Palu – Donggala Kelurahan Tanjung Batu Kabupaten Donggala, Kamis (14/3-2019).
Sosialisasi itu diikuti oleh para Camat, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Bendahara Desa dan tim pendamping Desa Sekabupaten Donggala.
Pada kesempatan tersebut Kapolres memaparkan tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepolisian dalam mengawasi, mencegah dan melakukan tindakan Hukum terhadap pelaksanaan dan pengelolaan DD dan ADD.
Menurut Kapolres Ferdinand ada tiga cara pencegahan anggaran DD dan ADD yakni:
- Pembinaan dan Penguatan kapasitas aparatur Desa
Pemantapan regulasi terkait DD dan ADD
Fasilitas bantuan Pengamanan dalam Pengelolaan DD dan ADD.
Ia menegaskan Triliunan dana Negara yang digelontorkan Pemerintah melalui DD dan ADD ke setiap Desa diseluruh Indonesia, untuk membangun fisik dan non fisik, oleh sebab itu perlu adanya Pengawasan.
Kata Kapolres Ferdinand, DD dan ADD tersebut harus dikelolah dengan baik transparan dan akuntabel.
“Silahkan dimusyawarakan dengan melibatkan tiga pilar yang ada didesa yaitu Kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ada di Desa. Kami sudah Perintahkan kepada Babinkamtibmas untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan penggunaan DD dan ADD ditiap Desa,” kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres Ferdinand bahwa koordinasi dan sinergitas sangat diperlukan untuk membangun komitmen bersama, guna mengatasi potensi penyalagunaan DD dan ADD.
“Dengan Berpedoman pada Aturan dan Perundang-Undangan yang berlaku, UU No 6 thn 2014 tentang Desa, maka pembangunan akan berhasil dan sukses sesuai cita-cita Bangsa yang diamanatkan Pancasila UUD 1945,”tutur Kapolres Ferdinand.
Selain Kapolres Donggala Ferdinand, juga hadir Bupati Donggala, Kajari Donggala, dan Akademisi dari Universitas Tadulako Palu Sulteng.***