Kapolda Berganti Lagi Dugaan Korupsi di Morut Belum Tuntas

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Kapolda Sulawesi Tengah berganti lagi. Namun dugaan korupsi anggaran perencanaan, pengadaan tanah pembangunan Rumah Jabatan Pimpinan dan Pembangunan tahap I gedung baru kantor DPRD di Kabupaten Morowali Utara (Morut) Provinsi Sulawesi Tengah, belum juga tuntas, sekalipun sudah 9 orang telah ditetapkan tersangka.

Sejak kasus itu bergulir di Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulteng, sudah empat kali berganti Kapolda. Kasus dugaan korupsi di Morut itu penyelidikan hingga penyidikannya dimulai sejak Brigjen Pol I Ketut Argawa menjabat Kapolda, kemudian Brigjen Pol. Ermi Ariyanto, lalu Irjen Lukman Wahyu Hariyanto dan tidak lama lagi Irjen Pol Syafril Nursal memimpin Polda Sulteng, namun lagi-lagi dugaan korupsi Rp,8,4 miliyar dari total anggaran Rp,14,886, miliyar lebih di Morut itu belum juga dituntaskan.

Diduga penyidik Tipikor Polda Sulteng belum mampu mengungkapkan data dan alat bukti yang akurat sesuai petunjuk Jaksa Penyidik, sehingga berkas perkaranya masih bolak balik dari Tipikor Polda Sulteng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

Sebelumnya kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto yang dikonfirmasi membenarkan jika berkas dugaan korupsi tiga item proyek yang diduga merugikan Negara itu yakni pertama pengadaan tanah Rujab pimpinan DPRD Morut tahun 2015 dengan anggaran sebesar Rp,588 juta.

Kedua Perencanaan Gedung DPRD Morut Rp,298 juta lebih. Dan ketiga pembangunan Gedung DPRD tahap I sebesar Rp 14 miliar lebih, dengan dugaan sementara total kerugian negara sebesar kurang lebih Rp,8,4 miliar, masih bolak bali dari Polda ke Kejati ke Polda lagi.

“Pihak kejati masih mengembalikan lagi berkasa perkara dugaan korupsi di tiga item proyek di Morut itu,”kata Didik.

Terkait dugaan korupsi ke tiga item proyek tersebut, mantan ketua DPRD Morut Ir.H.Syarifuddin Madjid, MSc telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan pada Jum’at 8 Maret 2019 silam.

Kemudian sebelumnya Bupati Morut Ir.Aptripel Tumimomor juga sudah pernah diperiksa. Demikian juga dengan wakil Bupati Morut Mohammad Asrar Abdul Samad juga telah diperiksa Kamis (15/2-2018), dan sejumlah saksi lainnya tekah dimintai keterangannya.

Hasil penyidikan Tipikor Polda Sulteng itu telah menetapkan 9 orang tersangka masing-masing berinisial SM, RT, TL, RB,KL,BM, AJ, IT, CH. Dari ke 9 tersangka itu, salah seorang diantaranya mantan pimpinan DPRD Morut, Rekanan dan bagian perencanaan serta tim 9.

Bukan hanya proyek pengadaan lahan perumahan pimpinan DPRD, Perencanaan dan Pembangunan gedung baru DPRD Morut yang diduga dikorupsi.

Tapi pengadaan lahan perkantoran pemerintah Morut di Desa Korolama kecamatan petasia juga masih dalam penyidikan Polda Sulteng. Dan Bupati Morut Aptripel Tumimomor sudah pernah diperiksa, bersama Asman Laliu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top