Man (deadline-news.com)-Palusulteng-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati) melakukan rapat koordinasi secara tertutup bersama ke empat (4) Kepala balai Kementerian PUPR RI di aula Baharuddin Lopa di Palu, Kamis pagi (12/3-2020) sekitar pukul 8:30-12:00 wita.
Ke 4 Kabalai yang rakor tertututp dengan kajati berserta jajarannya itu, yakni Kabalai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III di Palu, kabalai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV di Palu, Kabalai Prasarana Permukiman di Sulteng, dan terakhir Kabalai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi di Sulteng.
Pertemuan terbatas dan tertutup itu sengaja dilakukan pihak Kajati. Sebab jika terbuka dan dilipur rekan-rekan media, nanti dikira oleh para Kabalai, Kasatker dan PPK Kajati sengaja mengundang mereka dan memanggil wartawan.
“Maaf adik-adik atau abang-abang wartawan, kami sengaja melakukan pertemuan tertutup itu, karena jangan sampai para tamu yang kami undang dalam Rakor merasa ditakut-takuti dengan kehadiran kawan-kawan wartawan. Kami tidak ada maksud-maksud tertentu, sejak saya masuk di Kejati Sulteng ini semua haeus transparan termasuk penanganan korupsi,”Aku Kajati Gerry Yasid, SH, MH menjawab pertanyaan deadline-news.com.
Asisten Inteligen (Asintel) Kejati Sulteng, Rachmat Supriady, SH, MH, kepada wartawan mengatakan pertemuan dengan ke empat Kabalai dan jajarannya di lingkup kementerian PUPR di Palu ini diakuinya digelar secara tertutup.
“Didalam pertemuan empat Kabalai di Palu ini juga melibatkan semua Satuan Kerja (Satker) dan semua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mereka hadir mendengarkan komitmen Pak Kajati memberantas dan mencegah korupsi,” ungkapnya di Press room Kejati Sulteng.
Dia mengatakan, poin penting didalam pertemuan kesimpulanya semua Satker dan PPK mengakui galau mau berkerja, dan terkesan tidak percaya diri.
“Makanya kami (Kejati) tetap menyampaikan kalian harus percaya diri sesuai tugas, dan anggap Kejati ada didalam untuk membantu. Tapi ingat kalian jangan macam-macam,” ungkapnya lagi.
Pihak Kejati Sulteng juga menolak terlibat lagi dalam pendampingan setiap paket tender dan pelaksanaan proyek. Namun tetap memberikan pengawasan dan memprosesnya secara hukum jika mereka melakukan tindakan pelanggaran hukum, seperti Tipikor. ***