Bang Doel (deadline-news.com)-Morowali- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan (LIDIK) didugaan pertambangan illegal di blok 3 dan 4 eks lokasi PT.Vale Indonesia TBK (Inco).
“Kami telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan pertambangan illegal di blok 3 dan 4 eks Lokasi PT.Vale,”kata Kajati Sulteng Gerry Yasid, SH, MH menjawab deadline-news.com di via whatsapp Selasa (30/6-2020).
Menurutnya tim Lidik itu untuk melihat secara langsung, mengumpulkan data-data, memverifikasi dan mengkonfirmasi benar tidaknya ada kegiatan pertambangan yang diduga illegal di blok 3 dan 4 eks lokasi PT.Vale itu di Bahodopi Morowali.
Sebelumnya anggota komisi III DPR RI H.Ahmad Ali, SE menanggapi pemberitaan deadline-news.com terkait dugaan adanya pertambangan illegal di eks lokasi PT.Vale mengatakan suruh lapor polisi.
“Suruh Lapor Poisi,”tulisnya via chat di whatsapp.
Mantan Bupati Morowali Drs.Anwar Hafid, M.Si yang kini sudah menjadi anggota DPR RI menjawab konfirmasi deadline-news.com sebelumnya via chat di whatsappnya membenarkan jika pihaknya telah mencabut IUP di eks lokasi PT.Vale atas rekomendasi komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI.
“Benar sejak kami menjadi Bupati di Morowali, kami telah mencabut IUP yang dianggap tumpang tindih, termasuk IUP eks lokasi PT.Vale atas rekomendasi KPK,”kata politisi Partai Demokrat itu.
Sementara itu PLT Kadis ESDM Sulteng Dr.Ir.Bunga Elim Sumba, M.Sc menjawab konfirmasi deadline-news.com via chat di whatsappnya mengatakan pihaknya telah memerintahkan kepala Cabang Dinas Iskandar melakukan monitoring dan pengawasan ke eks lokasi PT.Vale, dan hasilnya belum menemukan secara detail adanya dugaan penambangan illegal di eks PT.Vale itu.
Namun demikian pihaknya terus melakukan pemantauan, dan jika ditembukan adanya penambangan secara illegal akan ditindaki sesuai aturan perundang-undangan yang belaku.
Untuk diketahui “bagi siapa saja termasuk badan hukum yang melakukan pertambangan secara illegal dapat dipidana dan dikenakan denda sebagaimana Ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditentukan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah).”***