Kajari Buol Akan Dipraperadilankan

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Buolsulteng-Kepala Desa Tamit Ramli yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kacab Jari Lokodidi Kejaksaan Negeri Buol akan mempraperadilankan Kepala Kejaksaan (Kajari) Buol dan Kepala Cabang Kejaksaan Lokodidi.

Pasalnya Kacab Jari Kejari Buol diduga keliru menetapkan Kades Ramli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tangkapan air di Desa Bonubogu dan Bonubogu Selatan.

Ramli tidak terima ditetapkan sebagai tersangka jelang akhir tahun oleh Kejari Buol (Kacab Jari) Lokodidi, sehingga sang Kades mengamuk saat diperiksa, karena merasa dizolimi dan tidak jadi ditahan.

“Masalahnya Ramli waktu mengerjakan Proyek tangkapan air di Desa Bonubongu dan Bonubogu Selatan Kabupaten Buol dari dana alokasi khusus (DAK) afirmasi 2019 belum menjadi Kades, sehingga muatan politiknya sangat besar. Kemudian direksi perusahaan bukan Ramli. Ramli hanya petugas lapangan dan pekerjaannya 100 persen selesai serta dinikmati masyarakat sampai saat ini,”kata pengacara dan kuasa hukum Ramli, Suprianto Muhammad,SH.

Menurut Suprianto kalau ada dugaan korupsi pada proyek itu, mestinya Direksi perusahaan CV.Laju Sedayung SASLIANI yang ditetapkan sebagai tersangka.

Karena yang menerima semua uang proyek itu adalah pemilik perusahan (Direksi) CV.Laju Sedayung kurang lebih Rp, 2 miliyar.

“Klien kami hanya buruh di lapangan, dia dibayar oleh perusahaan sesuai jasanya sebagai buruh lapangan. Sedangkan pihak perusahaan CV.Laju Sedayung yang menanda tangani kontrak dan mencairkan uang proyek itu,”tegas pengacara yang mantan wartawan itu kepada deadline-news.com Sabtu malam (8/1-2022).

Kata Anto sapaan akrabnya atas surat kuasa Kliennya (Kades Ramli), dirinya akan mendaftarkan gugatan praperadilan itu pada Senin (10/1-2022) di Pengadila Negeri Buol.

Kades Ramli didampingi 3 orang pengacara dan kuasa bukum dari kantor Hukum Dr.H.Irwanto Lubis,SH,MH dan Rekan yakni Tim pengacara Dr. H Irwanto lubis SH. MH, SUPRIANTO MUHAMMAD SH, ABD. AAN ACHBAR, SH.

“Ada beberapa kejanggalan yang kami akan ungkap dalam penetapan klien kami (Ramli) sebagai tersangka, yakni penandatanganan kontrak dan pencairan uang proyek itu adalah Direksi CV.Laju Sedayung, kenapa bukan dia ditersangkakan. Kemudian proyek tangkapan air itu dinikmati masyarakat sampai saat ini, sehingga penyidik Kejari Buol keliru mentotal los kerugian negara pada proyek itu,”tegas Anto.

Sementara itu Kajari Buol Lufti Akbar,SH,MH yang dikonfirmasi Sabtu malam (8/1-2022), terkait rencana praperadilan Kades Ramli melui kuasa hukumnya Irwan Lubis dan Rekan sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawab konfirmasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top