Andi Attas Abdullah (Deadline News/koranpedoman.com)-Sigi-Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sigi Ir.H.Iskandar Nontji, M.Si Diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) akhir Desember 2016 lalu.
Pemeriksaan orang nomor 1 di Dinas PU Sigi itu oleh penyidik Jaksa tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah (BPK-RI) atas dugaan kerugian negara pada proyek pembangunan jalan di Kecamatan Pipikoro yakni jalur Sadaunta-Lindu dengan anggaran Rp, 7,708,641,000,000, namun realisasinya hanya Rp,6,258,475,440. Dengan demikian menurut laporan BPK RI terjadi kerugian Negara sebesar Rp, 1,152,769,260 pada peket proyek tersebut.
Kemudian paket pembangunan jalan Peana-Kalamanta yang menelan anggaran sebesar Rp,20,348,000,000, tapi realisasi volume hanya senilai Rp, 17,092,320,000. Sehingga diduga telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp, 8,256,788,759. Dengan demikian total dugaan kerugian Negara pada dua paket proyek pembangunan jalan tersebut menurut hasil audit BPK RI mencapai Rp, 9,409,558,019,90 (9,4 M).
Selain Kadis PU Iskandar yang terperiksa juga ada tiga staf dinas PU lainnya, yang dianggap berkaitan erat dengan dua paket proyek itu. Proyek itu dibiayai anggaran pendapatan dan belanja Negara perubahan APBNP) tahun anggaran 2015 melalui dana alokasi khusus (DAK).
Pembagunan jalan itu sampai saat ini belum dapat dilalui mobil, karena selain terjal, berlumpur dan licin saat musim hujan tiba. Hasil audit BPK RI perwakilan Sulteng itu telah disampaikan ke DPRD Sigi. Dan melalui sidang paripurna beberapa waktu lalu, DPRD Sigi telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melakukan investigasi ke lapangan. Dan benar pihak Pansus DPRD Sigi ketikan itu menemukan ketidak beresan pekerjaan dua paket pembangunan jalan yang dikerjakan PT.Mahardika milik Fahruddin Yunus, SH.
Atas dugaan kerugian Negara sebesar Rp,9,4 miliyar itu, BPK RI perwakilan Sulteng memberikan waktu selama 60 hari (2-bulan) untuk klarifikasi dan pengembalian uang yang diduga merugikan Negara tersebut. Namun sampai batas waktu yang ditentukan BPK RI perwakilan Sulteng pihak terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sigi belum melakukan pengembalian tersebut. Bahkan pihak Dinas PU Sigi melalui kepala Dinas PU Ir.H.Iskandar Nontji, M.Si terkesan melawan hasil audit BPK-RI perwakilan Sulteng dengan melakukan sanggahan (Banding) ke BPK RI di Pusat.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng Joko Sutanto, SH, MH yang dikonfirmasi di ruang kerjanya Rabu sore (11/1-2017) sekitar pukul 15:30 wita, didampingi Humas Kejati Andi Rio Rahmatu, SH membenarkan bahwa kadis PU Sigi sudah pernah diperiksa bagian penyidikan Pidsus Kejati Sulteng.
Dan selain Iskandar masih ada tiga orang lainnya yang merupakan staf bagian yang terkait dengan proyek yang diduga merugikan negara itu telah dimintai keterangannya. Hanya saja Joko tidak mengetahui persis nama ketiga orang staf Dinas PU Sigi itu.
“Ya benar penyidik kami telah meminta keterangan empat orang dari Dinas PU Sigi, termasuk kepala Dinasnya Iskandar Nontji. Namun begitu belum ada tersangka, karena kami masih pulda. Sambil menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK RI,”jelas Joko.
Menurut Joko selain Iskandar pekan ini, akan memanggil rekan dua paket proyek yang diduga merugikan negara Rp,94, miliyar itu. Joko menagaskan, walau masih dalam penyelidikan, namun pihak Dinas PU dan rekanan masih ada kesempatan untuk mengembalikan uang negara yang diduga dirugikan itu. Tapi jika dinas PU bersama rekanannya tidak mau mengembalikan, maka tidak ada alasan Pidsus Kejati untuk tidak melanjutkan perkara tersebut.
“Kami masih memberi kesempatan kepada pihak Dinas bersama rekannya untuk segera melakukan pengembalian keuangan negara sebesar Rp,9,4 miliyar sesuai temuan BPK RI. Tapi jika mereka tidak mengembalikannya, ,maka kasus tersebut akan berlanjut ke penyidikan, dan bila sudah ada perhitungan kerugian negara secara ril, maka penyidik akan menetapkan siapa saja yang akan tersangka,”ujar Joko.
Anggota komisi II DPRD Sigi Ikhlas Maulidin, SH yang dimintai tanggapannya, menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah Kejati Sulteng untuk mengusut tuntas dugaan kerugian negara atas dua paket proyek yang menjadi temuan BPK RI senilai Rp,9,4 miliyar. “Pada dasarnya anggota DPRD Sigi, terkhusus komisi II dan mantan anggota Pansus terkait temuan BPK RI itu mendukung sepenuhnya langkah Kejati Sulteng,”tandas Ikhlas.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Sigi, Ir.H.Iskandar Nontji, M.Si yang dikonfirmasi via handpone baik kontak persone maupun pesan singkat (SMS) di nomor handphonnya 08134100011x, maupun di whaatsappnya tidak diperoleh keterangannya. Handponnya tidak aktif, tapi whaatsappnya aktif, namun tidak dijawab.
Sementara itu rekanan yang mengerjakan proyek itu PT.MHD Fahruddin Yunus, SH yang dikonfirmasi via handpone tidak diperoleh jawabannya. Handphinnya tidak aktif. Kemudian dikonfirmasi via whatsappnya juga tidak dibalas. ***