Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sigi Ir.H.Iskandar Nontji, M.Si menjalani pemeriksaan di ruangan staf asiten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (As Intel Kejati Sulteng), sekitar 7 jam Selasa (14/3-2017).
Iskandar Nontji hadir di Kejati sekitar pukul 9:20 wita. Ia langsung masuk ke ruangan penyidik As Intel Kejati. Dan pada pukul 12:30 wita, Iskandar istirahat salat duhur dan makan siang. Dan nanti pada pukul 14:00 wita, Iskandar kembali lagi menjalani pemeriksaan sampai pukul 15:45 wita.
Baca juga:menunggu keterangan ahli
Iskandar menggunakan baju PDH warna khaki. Iskandar datang ke Kejati memenuhi panggilan penyidik tanpa pengawalan. Demikian keterangan Humas Kejati Sulteng Andi Rio Rahmatu, SH kepada deadline-news.com dan Jurnalsulteng.com Selasa (14/3-2017) di ruangan tunggu tamu Kajati Sampe Tuah, SH, MH.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah (BPK-RI) atas dugaan kerugian negara pada proyek pembangunan jalan di Kecamatan Pipikoro yakni jalur Sadaunta-Lindu dengan anggaran Rp,7,708,641,000, namun realisasinya hanya Rp,6,258,475,440. Dengan demikian menurut laporan BPK RI terjadi kerugian Negara sebesar Rp, 1,152,769,260 pada peket proyek tersebut.
Kemudian paket pembangunan jalan Peana-Kalamanta yang menelan anggaran sebesar Rp,20,348,000,000, tapi realisasi volume hanya senilai Rp, 17,092,320,000. Sehingga diduga telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp, 8,256,788,759. Dengan demikian total dugaan kerugian Negara pada dua paket proyek pembangunan jalan tersebut menurut hasil audit BPK RI mencapai Rp, 9,409,558,019,90 (9,4 M). ***