Kadis ESDM Sulteng “Jadi Tersangka” di Mabes Polri

Palu (deadline-news.com)– PT. Bintang Delapan Wahana (BDW), salah satu dari enam perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, yang menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan tersebut.
Imbas dari menangnya PT BDW di PTUN, Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, terkait lahan tambang tersebut. Gugatan yang diajukan ke enam perusahaan itu dilakukan sejak pertengahan 2016 lalu. Gugatan terhadap Pemprov Sulteng itu inklud dengan Dinas ESDM Sulteng termasuk Bambang Sunaryo sebagai Kadis.

Bambang Sunaryo yang telah menjadi tersangka di akhir-akhir masa baktinya sebagai ASN itu terlihat pasrah setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Bambang juga memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait penetapan sebagai tersangka. Ia juga meminta wartawan untuk melakukan konfirmasi ke Karo Hukum, Pemrov Sulteng.

“Silahkan tanya ke Biro Hukum Pemrov. Informasi penanganan hukumnya satu pintu,” kata Bambang yang dikutip Teropongmagz.com. Plt Karo Hukum Pemrov, DR Yopy yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa sejak Agustus 2016, sejumlah pejabat Pemrov sudah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Selama ini mereka dimintai keterangan masih sebatas saksi.

Namun Yopy enggan merinci nama-nama pejabat diperiksa. Sedangkan terkait kepastian bahwa Bambang Sunaryo, sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka, Yopy tidak mengamini dan tidak membantah.
Ditakatannya, jika informasi diterima wartawan sudah tersangka, mungkin seperti itu kebenarannya. “Kalau Kadis ESDM surat panggilannya sebagai tersangka, mungkin sudah betul dia tersangka. Dan kami siap hadapi langkah hukumnya,” kata DR Yopy.

Sementara, Gubernur Longki Djanggola membenarkan jika Pemrov Sulteng digugat enam perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Morowali. Namun dirinya belum tahu jika Kadis ESDM Bambang Sunaryo sudah tersangka.

“Sy belum tau itu. Yg sy tau kami semua diperiksa oleh bareskrim soal penciutan IUP yang diterbitkan oleh Bupati Morowali. Klu juga betul ybs jdi tersangka, nanti qta liat dipengadiln nanti,” tulis Gubernur Longki melalui layanan WhatsApp, yang dilansir TeropongMagz.com.

Sekadar diketahui, kasus gugatan enam perusahaan tambang yang kemudian dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri itu terkait peralihan kewenangan mengeluarkan IUP. Kasus tersebut berawal adanya tumpang tindih kewenangan antara Kabupaten Morowali dengan Kabupaten Konawe, Propinvi Sulawesi Tenggara, sekira Tahun 2009-2010, yang saat itu masih dalam bentuk Kuasa Pertambangan (KP).

Diperbatasan daerah itu oleh Bupati Morowali, Anwar Hafid menerbitkan IUP enam perusahaan, hingga clear and clean. Namun di kemudian hari, terjadi saling klaim wilayah sampai pada gugat-menggugat dua kabupaten dan dimenangkan Kabupaten Morowali.

Pada 2014, Bupati Morowali Anwar Hafid menerbitkan izin operasional. Hal inilah yang menadi cikal bakal masalah dan dinilai salah.

Sekira Februari 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan Bupati Anwar Hafid mencabut IUP operasional tersebut. Atas dasar itulah, Bupati Morowali Anwar Hafid mencabut izin operasional, sekira 18 Oktober 2014, yang menjadi titik awal permasalahan. Sebab keluarnya UU 23 tahun 2014 tentang kewenangan di meja Pemprov Sulteng pada Tanggal 2 Oktober 2014.

Maka oleh Gubernur Longki menganggap Bupati Anwar Hafid salah karena masih menerbitkan izin operasional disaat kewenangan itu telah pindah ke tingkat propinsi. Lantas Gubernur Longki mengeluarkan Surat Keputusan (SK) di wilayah IUP enam perusahaan. Didasari adanya Keputusan Menteri ESDM, memberikan kewenangan itu kepada gubernur.

Dari peristiwa tersebut, kajian beberapa pakar diakui ada kesalahan yang dilakukan Bupati Morowali, karena mengeluarkan izin operasional.

Sementara, kesalahan Gubernur Longki melalui dinas tehnisnya, karena tidak melalui kajian revisi. Apalagi UU baru bisa berlaku dua tahun kemudian sejak diundangkan. Dan tidak serta merta mencaplok hak-hak perusahaan yang sudah mengantongi izin. (sumber Jurnalsulawesi.com).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top